Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) proses pelaksanaan
bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak
Tenggara; 2) faktor pendukung dan penghambat bimbingan perkawinan di
Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Tenggara.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif yang
berjenis penelitian lapangan (field research) dan pendekatan yang digunakan
normatif-empiris. Sumber data penelitian ini menggunakan sumber data primer
berupa wawancara dengan Kepala dan Penyuluh Fungsional KUA Kecamatan
Pontianak Tenggara yang sudah ditentukan subjeknya, kemudian sumber data
sekunder dari buku, jurnal, Keputusan Dirjend Bimas Islam No. 379 Tahun
2018 dan sumber lainnya yang dapat melengkapi dalam penelitian ini. Teknik
yang digunakan dalam mengumpulkan data penelitian ini adalah observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Adapun teknik Analisis data dalam penelitian ini,
peneliti melakukan reduksi data, penyajian data dan verifikasi/simpulan,
kemudian data tersebut diperiksa keabsahannya dengan menggunakan member
check.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) proses pelaksanaan bimbingan
perkawinan di KUA Kecamatan Pontianak Tenggara yaitu di mulai dari calon
pasangan pengantin melakukan pemeriksaan berkas-berkas persyaratan
pernikahan oleh petugas administrasi, mengisi blangko bimbingan perkawinan,
mengisi daftar hadir bimbingan perkawinan, mengikuti bimbingan perkawinan,
dan mendapatkan sertifikat bimbingan perkawinan apabila sudah mengikuti
bimbingan perkawinan hingga selesai, adapun untuk pelaksanaan bimbingan
perkawinan dilaksanakan pada hari Rabu dari jam 09.00-11.30 WIB dapat
dikatakan sekitar 2 (dua) jam 30 (tiga puluh) menit; 2) Adapun yang menjadi
faktor pendukung bimbingan perkawinan yaitu adanya regulasi yang mengatur
pelaksanaan bimbingan perkawinan, adanya kesadaran dari calon pengantin
mengenai pentingnya mengikuti bimbingan perkawinan, calon pengantin yang
mau mengikuti bimbingan perkawinan datanganya tepat waktu. Sedangkan
faktor penghambat bimbingan perkawinan yaitu ruangan bimbingan kecil dan
sederhana, kursi untuk duduk narasumber maupun peserta tidak ada, kemudian
tidak ada pendingin ruangan berupa Air Conditioner (AC) adanya kipas angin,
tidak ada pengeras suara (sound system) tidak ada honor dan uang transport
untuk narasumber yang ada belum tersertifikasi, faktor penghambat yang
terakhir yaitu dana anggaran bimbingan perkawinan yang tersedia terbatas.