BIMBINGAN PERKAWINAN BERDASARKAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM NOMOR 379 TAHUN 2018

Show simple item record

dc.contributor.advisor Marluwi
dc.contributor.advisor Fadhil, Moch.
dc.contributor.author CHAIRUL WASLIKI, WANDI
dc.date.accessioned 2022-10-06T06:40:31Z
dc.date.available 2022-10-06T06:40:31Z
dc.date.issued 2021-08-26
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/1259
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) proses pelaksanaan bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Tenggara; 2) faktor pendukung dan penghambat bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Tenggara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif yang berjenis penelitian lapangan (field research) dan pendekatan yang digunakan normatif-empiris. Sumber data penelitian ini menggunakan sumber data primer berupa wawancara dengan Kepala dan Penyuluh Fungsional KUA Kecamatan Pontianak Tenggara yang sudah ditentukan subjeknya, kemudian sumber data sekunder dari buku, jurnal, Keputusan Dirjend Bimas Islam No. 379 Tahun 2018 dan sumber lainnya yang dapat melengkapi dalam penelitian ini. Teknik yang digunakan dalam mengumpulkan data penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun teknik Analisis data dalam penelitian ini, peneliti melakukan reduksi data, penyajian data dan verifikasi/simpulan, kemudian data tersebut diperiksa keabsahannya dengan menggunakan member check. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) proses pelaksanaan bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Pontianak Tenggara yaitu di mulai dari calon pasangan pengantin melakukan pemeriksaan berkas-berkas persyaratan pernikahan oleh petugas administrasi, mengisi blangko bimbingan perkawinan, mengisi daftar hadir bimbingan perkawinan, mengikuti bimbingan perkawinan, dan mendapatkan sertifikat bimbingan perkawinan apabila sudah mengikuti bimbingan perkawinan hingga selesai, adapun untuk pelaksanaan bimbingan perkawinan dilaksanakan pada hari Rabu dari jam 09.00-11.30 WIB dapat dikatakan sekitar 2 (dua) jam 30 (tiga puluh) menit; 2) Adapun yang menjadi faktor pendukung bimbingan perkawinan yaitu adanya regulasi yang mengatur pelaksanaan bimbingan perkawinan, adanya kesadaran dari calon pengantin mengenai pentingnya mengikuti bimbingan perkawinan, calon pengantin yang mau mengikuti bimbingan perkawinan datanganya tepat waktu. Sedangkan faktor penghambat bimbingan perkawinan yaitu ruangan bimbingan kecil dan sederhana, kursi untuk duduk narasumber maupun peserta tidak ada, kemudian tidak ada pendingin ruangan berupa Air Conditioner (AC) adanya kipas angin, tidak ada pengeras suara (sound system) tidak ada honor dan uang transport untuk narasumber yang ada belum tersertifikasi, faktor penghambat yang terakhir yaitu dana anggaran bimbingan perkawinan yang tersedia terbatas. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Bimbingan en_US
dc.subject Bimbingan Perkawinan en_US
dc.subject Keputusan Dirjend Bimas Islam No. 379 Tahun 2018 en_US
dc.title BIMBINGAN PERKAWINAN BERDASARKAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM NOMOR 379 TAHUN 2018 en_US
dc.title.alternative Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account