Abstract:
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui : 1) Implementasi Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Biaya Pencatatan Nikah di Kantor
Urusan Agama Kecamatan Pontianak Barat; 2) Perbedaan pelayanan pendaftaran
nikah sebelum dan sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun
2014 tentang Biaya Pencatatan Nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan
Pontianak Barat.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang berjenis
penelitian lapangan dan pendekatan yang digunakan sosiologis, Sumber data dalam
penelitian ini menggunakan data primer berupa Wawancara dari Kepala Kantor
Urusan Agama Kecamatan Pontianak Barat yang telah ditentukan subjeknya, dan
Dokumentasi. Dan data sekunder berupa buku-buku. Teknik yang digunakan dalam
pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Adapun teknik Analisis
data dalam penelitian ini menggunakan analisis yang bersifat deskriptif dengan pola
induktif, yaitu guna memperoleh gambaran data yang dalam prosesnya berdasarkan
fakta dan dituangkan dalam teori kajian.
Berdasarkan dari analisis yang dilakukan oleh peneliti, maka dapat
disimpulkan bahwa 1) Pernikahan yang dilaksanakan di dalam Kantor Urusan
Agama tidak dikenai biaya tambahan dan gratis sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 dan jika calon pengantin yang melaksanakan di
luar atau dirumah harus membayar sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah),
dan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 sudah
dijalankan dengan baik oleh pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontinak
Barat. 2) Pelayanan dan pendaftran nikah sebelum adanya Peraturan Pemerintah
Nomor 48 tahun 2014 bahwa calon pengantin melakukan pembayaran kepada pihak
pegawai KUA atau yang sedang bertugas dan kemungkinan terjadi gratifikasi atau
pungutan liar sedangkan setelah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun
2014 bahwa prosedur pembayaran bagi calon pengantin yang menikah di luar atau
di rumah hendak membayar langsung melalui bank dan akan diberikan oleh pihak
Kantor Urusan Agama Billing.