SYARAT PENDAFTARAN NIKAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2014 TENTANG BIAYA PENCATATAN NIKAH DAN IMPLEMENTASINYA DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) PONTIANAK BARAT

Show simple item record

dc.contributor.advisor Marluwi
dc.contributor.advisor Fadhil, Moch.
dc.contributor.author ASTUTI ISNAIAH, SRI
dc.date.accessioned 2022-10-06T06:25:32Z
dc.date.available 2022-10-06T06:25:32Z
dc.date.issued 2021-09-14
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/1258
dc.description.abstract Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui : 1) Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Biaya Pencatatan Nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Barat; 2) Perbedaan pelayanan pendaftaran nikah sebelum dan sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Biaya Pencatatan Nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Barat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang berjenis penelitian lapangan dan pendekatan yang digunakan sosiologis, Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer berupa Wawancara dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Barat yang telah ditentukan subjeknya, dan Dokumentasi. Dan data sekunder berupa buku-buku. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Adapun teknik Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis yang bersifat deskriptif dengan pola induktif, yaitu guna memperoleh gambaran data yang dalam prosesnya berdasarkan fakta dan dituangkan dalam teori kajian. Berdasarkan dari analisis yang dilakukan oleh peneliti, maka dapat disimpulkan bahwa 1) Pernikahan yang dilaksanakan di dalam Kantor Urusan Agama tidak dikenai biaya tambahan dan gratis sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 dan jika calon pengantin yang melaksanakan di luar atau dirumah harus membayar sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), dan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 sudah dijalankan dengan baik oleh pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontinak Barat. 2) Pelayanan dan pendaftran nikah sebelum adanya Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 bahwa calon pengantin melakukan pembayaran kepada pihak pegawai KUA atau yang sedang bertugas dan kemungkinan terjadi gratifikasi atau pungutan liar sedangkan setelah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 bahwa prosedur pembayaran bagi calon pengantin yang menikah di luar atau di rumah hendak membayar langsung melalui bank dan akan diberikan oleh pihak Kantor Urusan Agama Billing. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Pernikahan en_US
dc.subject Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 en_US
dc.subject implementasi en_US
dc.title SYARAT PENDAFTARAN NIKAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2014 TENTANG BIAYA PENCATATAN NIKAH DAN IMPLEMENTASINYA DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) PONTIANAK BARAT en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account