Abstract:
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) praktik Tradisi Besrabes
Pada Khitbah Masyarakat Madura Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang ,
Kabupaten Kubu Raya; 2) Apa makna normatif besrabes bagi masyarakat muslim
Madura Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang; 3) Apa norma hukum islam
yang paling tepat untuk mendasari praktek dan makna normatif Besrabes pada
masyarakat muslim Madura di Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang
Kabupaten Kubu Raya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang berjenis
penelitian lapangan dan pendekatan yang digunakan yuridis sosiologis. Sumber
data dalam penelitian ini menggunakan data primer berupa observasi, wawancara
dari masyarakat Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu
Raya yang telah ditentukan subjeknya dan data sekunder berupa buku-buku. Teknik
yang digunakan dalam pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi.
Adapun teknik Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis yang
bersifat deskriptif-analitis dengan pola induktif, yaitu suatu analisis berdasarkan
data yang diperoleh, selanjutnya dideskripsikan, dianalisis dan disimpulkan.
Berdasarkan dari analisis yang dilakukan oleh peneliti, maka dapat
disimpulkan bahwa 1) Tradisi Besrabes merupakan acara khitbah yang
dilaksanakan secara resmi yang bertujuan untuk mengikat hubungan antara seorang
laki-laki dan perempuan yang telah dikhitbah. Yang dalam pelaksanaannya melalui
tiga tahap yaitu; pra Besrabes, hari dilaksanakan Besrabes, dan pasca Besrabes. 2)
Tradisi Besrabes yang dilakukan oleh masyarakat muslim Desa Durian, Kecamatan
Sungai Ambawang dapat digolongkan dalam katagori al-‘urf. Yang tergolong
kepada jenis al-‘urf shahih (kebiasaan yang baik) karena memang tidak adanya dalil
yang secara konkrit melarang praktik Besrabes.