Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Posisi kasus
dalam perkara putusan Pengadilan Agama Kelas I-A Pontianak Nomor.
67/Pdt.G/2019/Pa.Ptk; 2) Pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan
perkara cerai gugat karena menolak ingin dipoligami pada putusan
Pengadilan Agama Kelas I-A Pontianak Nomor. 67/Pdt.G/2019/Pa.Ptk).
Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan pendekatan
yuridis normatif. Sumber data penelitian ini terdiri dari sumber primer dan
sekunder, yaitu: 1) Sumber primer adalah wawancara dengan Majelis
Hakim Pengadilan Agama Kelas I-A Pontianak dan putusan hakim yang
sudah incracht dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2018/Pa.Ptk. yang menjadi
bagian dari data primer; 2) Sumber sekunder adalah literatur yang
membahas tentang putusan-putusan hakim yang berkenaan dengan alasan
menolak dipoligami.
Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah teknik
wawancara semi terstruktur dan dokumentasi. Sedangkan untuk
menganalisis datanya peneliti menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan
pada analisis yang dilakukan, maka peneliti menyimpulkan bahwa: 1)
Perkara cerai gugat karena menolak dipoligami pada putusan dalam skripsi
ini telah dikabulkan oleh Majelis Hakim karena fakta-fakta di persidangan
telah memenuhi persyaratan sebagaimana mestinya. 2) Dalam memutuskan
perkara cerai gugat dalam putusan ini Majelis Hakim menggunakan Pasal
19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf
(f) Kompilasi Hukum Islam yaitu antara suami dan isteri terus-menerus
terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup
rukun lagi dalam rumah tangga dikarenakan penolakan dipoligami tidak
terdapat dalam poin alasan-alasan dibolehkannya mengajukan perceraian.
Temuan penelitian dalam skripsi ini yaitu bahwa hakim memutuskan
perkara ini dengan asas rechtvinding (penemuan hukum). Karena peristiwa
hukumnya belum terjadi namun hakim dituntut untuk memutuskan perkara
sebagaimana yang diminta oleh Penggugat. Hakim mengabulkan dengan
menjadikan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebagai
dasar pertimbangan hukumnya.