Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Bagaimana dampak
hasil perubahan Undang-Undang Perkawinan terhadap pengajuan permohonan
perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Sungai Raya: 2) Bagaimana
dampak hasil perubahan Undang-Undang Perkawinan terhadap pertimbangan
putusan hakim dalam menangani perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama
Sungai Raya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif adapaun jenis
penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris dengan
pendekatan study kasus. Data primer peneliti adalah dengan cara mengumpulkan
hasil wawancara peniliti dengan para informan hakim dan panitera di Pengadilan
Agama Sungai Raya serta informan yang bersumber dari masyarakat dalam hal ini
para pemohon yang mengajukan perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama
Sungai Raya. Sedangkan data sekunder peneliti dengan cara menganalisis terkait
hasil penetapan hakim pra dan pasca perubahan batas usia perkawinan bagi
perempuan serta menelaah data statistik penerimaan perkara Dispensasi Kawin
yang ada di Pengadilan Agama Sungai Raya. Adapun teknik pengolahan data
peneliti ialah dengan cara reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian peneliti dilapangan menemukan bahwa: 1) dampak dari
perubahan batas usia perkawinan bagi perempuan menyebabkan terjadi
peningkatan pengajuan permohonan perkara Dispensasi Kawin Di Pengadilan
Agama Sungai Raya. Hal ini disebabkan lemahnya kesadaran hukum masyarakat,
serta adanya kasus hamil diluar nikah yang terjadi pada sebagian remaja sehingga
menyebabkan orang tua mereka suka tidak suka mengambil tindakan untuk
menikahkan mereka dengan pasangannya. Sebagian masyarakat lain beralasan
untuk menghindari perzinahan yang sewaktu-waktu dikhawatirkan dapat menjadi
mudharat bagi anak mereka. 2) Dampak yang dihasilkan dari perubahan batas usia
perkawinan bagi perempuan terhadap pertimbangan penetapan hakim dalam
menangani perkara Dispensasi Kawin, menuntut para hakim untuk melihat
kepentingan terbaik bagi sang anak yang bersifat mendesak setelah mendengarkan
keterangan dari semua pihak yang terlibat dalam pengajuan permohonan perkara
Dispensasi Kawin.