Abstract:
Latar belakang penelitian ini yaitu melihat bahwasanya masyarakat masih
mengunakan cara konservatif yakni melalui kesepakatan wakaf secara tidak
tertulis atau lisan dengan saling percaya sebagai bentuk hukum kebiasaan
masyarakat, tetapi proses pengurusan sertifikat tanah wakaf tidak diuruskan balik
nama oleh pengurus masjid dibiarkan bertahun-tahun. Alasan pengurus masjid
tidak ada biaya dan proses administrasi yang berbelit-belit serta memakan waktu
lama
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui: (1) Bagaimana problematika
hukum terkait dengan legalitas masjid yang belum memiliki sertifikat tanah wakaf
di Kecamatan Pontianak Selatan, (2) Apa upaya yang dilakukan oleh pengurus
masjid untuk memperkuat alas hak masjid yang belum memiliki sertifikat tanah
wakaf di Kecamatan Pontianak Selatan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris kualitatif.
Sumber data utama yaitu ketua dan pengurus masjid yang belum memiliki
sertifikat tanah wakaf, serta buku-buku dan catatan-catatan ataupun dokumen
apasaja yang berkaitan dengan penelitian ini. Metode pengumpulan data yang
digunakan adalah Hukum Empiris, wawancara dan dokumentasi. Analisis data
yang digunakan: reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan
(Verifikasi).
Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa: Pertama Minimnya
pemahaman masyarakat mengenai pentingnya sertifikat dengan alasan bahwa si
wakif sudah mewakafkan tanahnya dan tidak mau repot-repot mendaftarkan
tanahnya ke BPN, Masyarakat merasa puas setelah pewakif mengikrarkan tanah
wakaf kepada nadzir dan saksi-saksi wakaf Kurangnya pemahaman pengurus
masjid mengenai regulasi perwakafan, Kedua Pengurus Masjid harus melakukan
langkah efektifitas atas pelaksanakan sertifikat tanah wakaf maka perlu adanya
upaya sebagai berikut: Upaya sertifikat tanah wakaf secara nasional dengan peran
semua pihak yang berkepentingan dengan eksistensi tanah wakaf, khususnya
peran Badan Pertanahan Nasional dalam usaha memudahkan prosesnya dan
peranan Pemerintah Daerah, Memberikan pengumuman terhadap tanah wakaf
yang belum disertifikat agar masyarakat terdorong membantu sertifikatnya,
Memberikan penyuluhan, pembinaan, pelatihan singkat ataupun sosialisasi secara
penuh kepada para nadzir wakaf secara khusus ataupun secara umum masyrakat
mengenai pentingnya pendaftaran tanah wakaf, undang-undang hak milik atas
tanah yang didalamnya juga mengatur Bab tersendiri secara lengkap dan utuh
mengenai perwakafan tanah yang gunanya terkait perlindungan dan pemanfaatan
tanah wakaf.