PROBLEMATIKA HUKUM BAGI MASJID YANG BELUM MEMILIKI SERTIFIKAT TANAH WAKAF

Show simple item record

dc.contributor.advisor Hasan, Muhammad
dc.contributor.advisor Fadhil, Moh.
dc.contributor.author RAHMAN, AULIA
dc.date.accessioned 2022-10-06T02:07:03Z
dc.date.available 2022-10-06T02:07:03Z
dc.date.issued 2021-08
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/1251
dc.description.abstract Latar belakang penelitian ini yaitu melihat bahwasanya masyarakat masih mengunakan cara konservatif yakni melalui kesepakatan wakaf secara tidak tertulis atau lisan dengan saling percaya sebagai bentuk hukum kebiasaan masyarakat, tetapi proses pengurusan sertifikat tanah wakaf tidak diuruskan balik nama oleh pengurus masjid dibiarkan bertahun-tahun. Alasan pengurus masjid tidak ada biaya dan proses administrasi yang berbelit-belit serta memakan waktu lama Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui: (1) Bagaimana problematika hukum terkait dengan legalitas masjid yang belum memiliki sertifikat tanah wakaf di Kecamatan Pontianak Selatan, (2) Apa upaya yang dilakukan oleh pengurus masjid untuk memperkuat alas hak masjid yang belum memiliki sertifikat tanah wakaf di Kecamatan Pontianak Selatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris kualitatif. Sumber data utama yaitu ketua dan pengurus masjid yang belum memiliki sertifikat tanah wakaf, serta buku-buku dan catatan-catatan ataupun dokumen apasaja yang berkaitan dengan penelitian ini. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah Hukum Empiris, wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan: reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan (Verifikasi). Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa: Pertama Minimnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya sertifikat dengan alasan bahwa si wakif sudah mewakafkan tanahnya dan tidak mau repot-repot mendaftarkan tanahnya ke BPN, Masyarakat merasa puas setelah pewakif mengikrarkan tanah wakaf kepada nadzir dan saksi-saksi wakaf Kurangnya pemahaman pengurus masjid mengenai regulasi perwakafan, Kedua Pengurus Masjid harus melakukan langkah efektifitas atas pelaksanakan sertifikat tanah wakaf maka perlu adanya upaya sebagai berikut: Upaya sertifikat tanah wakaf secara nasional dengan peran semua pihak yang berkepentingan dengan eksistensi tanah wakaf, khususnya peran Badan Pertanahan Nasional dalam usaha memudahkan prosesnya dan peranan Pemerintah Daerah, Memberikan pengumuman terhadap tanah wakaf yang belum disertifikat agar masyarakat terdorong membantu sertifikatnya, Memberikan penyuluhan, pembinaan, pelatihan singkat ataupun sosialisasi secara penuh kepada para nadzir wakaf secara khusus ataupun secara umum masyrakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah wakaf, undang-undang hak milik atas tanah yang didalamnya juga mengatur Bab tersendiri secara lengkap dan utuh mengenai perwakafan tanah yang gunanya terkait perlindungan dan pemanfaatan tanah wakaf. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject wakaf en_US
dc.subject sertifikat tanah en_US
dc.subject masjid en_US
dc.title PROBLEMATIKA HUKUM BAGI MASJID YANG BELUM MEMILIKI SERTIFIKAT TANAH WAKAF en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account