Abstract:
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) praktik poligami di
Desa Retok Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya; 2) tinjauan
hukum Islam dan hukum Positif terhadap praktik poligami di Desa Retok
Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang berjenis
penelitian lapangan dan pendekatan yang digunakan yuridis normatif, sosiologis.
Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer berupa wawancara
dari masyarakat Desa Retok Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya
yang telah ditentukan subjeknya dan data sekunder berupa buku-buku, dan
peraturan-peraturan dan sumber lainnya yang didapat serta melengkapi hasil yang
telah dikumpulkan melalui data Primer. Teknik yang digunakan dalam
pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Adapun teknik Analisis
data dalam penelitian ini menggunakan analisis yang bersifat deskriptif-analitis
dengan pola induktif, yaitu suatu analisis berdasarkan data yang diperoleh,
selanjutnya dideskripsikan, dianalisis dan disimpulkan.
Berdasarkan dari analisis yang dilakukan oleh peneliti, maka dapat
disimpulkan bahwa 1) Praktik poligami di Desa Retok Kecamatan Kuala Mandor
B Kabupaten Kubu Raya dilakukan dengan cara kebiasaan yang ada di
masyarakat tersebut, yaitu tanpa meminta izin ke Pengadilan Agama. Para suami
masing-masing mempunyai dua istri saat melangsungkan perkawinan dengan istri
kedua dilakukan secara sembunyi-sembunyi dengan istri pertamanya karena takut
tidak diizinkan oleh istri pertamanya. Alasan mereka berpoligami karena
menghindari dari perbuatan yang kurang baik (zina), istri pertamanya kurang
perhatian sehingga mereka melakukan poligami, mereka tidak minta izin kepada
Pengadilan saat berpoligami, pada waktu menikah dengan istri pertamanya tidak
dicatatkan di KUA, sebab pada saat itu tidak ada yang paham untuk mengurus
berkas perkawinannya. 2) Praktik poligami di Desa Retok Kecamatan Kuala
Mandor B Kabupaten Kubu Raya sah seacara hukum Islam, namun tidak sesuai
dengan al-Qur-an Surat an-Nisa’ Ayat 3 dan ayat 129, kerana tidak berlaku adil
terhadap para istrinya.Secara hukum positif juga tidak sesuai dengan peraturan
yang telah ada yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. begitu juga dengan
Kompilasi Hukum Islam. Pada saat berpoligami mereka tidak meminta izin
kepada Pengadilan Agama, sehingga perkawinannya tidak mempunyai kekuatan
hukum, atau batal demi hukum.