PERKAWINAN POLIGAMI DI DESA RETOK KECAMATAN KUALA MANDOR B KABUPATEN KUBU RAYA

Show simple item record

dc.contributor.advisor Marluwi
dc.contributor.advisor Wibowo, Arif
dc.contributor.author ABDURROHMAN
dc.date.accessioned 2022-10-06T01:52:10Z
dc.date.available 2022-10-06T01:52:10Z
dc.date.issued 2021-02-08
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/1250
dc.description.abstract Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) praktik poligami di Desa Retok Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya; 2) tinjauan hukum Islam dan hukum Positif terhadap praktik poligami di Desa Retok Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang berjenis penelitian lapangan dan pendekatan yang digunakan yuridis normatif, sosiologis. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer berupa wawancara dari masyarakat Desa Retok Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya yang telah ditentukan subjeknya dan data sekunder berupa buku-buku, dan peraturan-peraturan dan sumber lainnya yang didapat serta melengkapi hasil yang telah dikumpulkan melalui data Primer. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Adapun teknik Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis yang bersifat deskriptif-analitis dengan pola induktif, yaitu suatu analisis berdasarkan data yang diperoleh, selanjutnya dideskripsikan, dianalisis dan disimpulkan. Berdasarkan dari analisis yang dilakukan oleh peneliti, maka dapat disimpulkan bahwa 1) Praktik poligami di Desa Retok Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya dilakukan dengan cara kebiasaan yang ada di masyarakat tersebut, yaitu tanpa meminta izin ke Pengadilan Agama. Para suami masing-masing mempunyai dua istri saat melangsungkan perkawinan dengan istri kedua dilakukan secara sembunyi-sembunyi dengan istri pertamanya karena takut tidak diizinkan oleh istri pertamanya. Alasan mereka berpoligami karena menghindari dari perbuatan yang kurang baik (zina), istri pertamanya kurang perhatian sehingga mereka melakukan poligami, mereka tidak minta izin kepada Pengadilan saat berpoligami, pada waktu menikah dengan istri pertamanya tidak dicatatkan di KUA, sebab pada saat itu tidak ada yang paham untuk mengurus berkas perkawinannya. 2) Praktik poligami di Desa Retok Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya sah seacara hukum Islam, namun tidak sesuai dengan al-Qur-an Surat an-Nisa’ Ayat 3 dan ayat 129, kerana tidak berlaku adil terhadap para istrinya.Secara hukum positif juga tidak sesuai dengan peraturan yang telah ada yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. begitu juga dengan Kompilasi Hukum Islam. Pada saat berpoligami mereka tidak meminta izin kepada Pengadilan Agama, sehingga perkawinannya tidak mempunyai kekuatan hukum, atau batal demi hukum. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject perkawinan en_US
dc.subject poligami en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.subject hukum positif en_US
dc.title PERKAWINAN POLIGAMI DI DESA RETOK KECAMATAN KUALA MANDOR B KABUPATEN KUBU RAYA en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account