Abstract:
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Implementasi
Pemenuhan Nafkah terhadap keluarga para pengajar di Pondok Pesantren Darul
Khairat. 2) Implementasi Pemenuhan Nafkah di Pondok Pesantren Darul Khairat
Perspektif Kompilasi Hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang berjenis
penelitian lapangan . Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer
berupa observasi, wawancara terhadap para pengajar di pondok pesantren Darul
Khairat yang telah ditentukan subjeknya dan data sekunder berupa buku-buku.
Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah wawancara dan
dokumentasi. Adapun teknik Analisis data dalam penelitian ini menggunakan
analisis yang bersifat deskriptif-analitis dengan pola induktif, yaitu suatu analisis
berdasarkan data yang diperoleh, selanjutnya dideskripsikan, dianalisis dan
disimpulkan.
Berdasarkan dari analisis yang dilakukan oleh peneliti, tentang
Implementasi pemenuhan nafkah guru tugas Pondok Pesantren Darul-Khairat,
maka dapat disimpulkan bahwa: 1) Nafkah yang dipenuhi oleh guru tugas Pondok
Pesantren Darul-Khairat berupa pemenuhan dhohir dan bathin. Adapun nafkah
dhohir berupa memberikan pakaian, makanan, dan tempat tinggal sedangkan
nafkah bathin berupa pendidikan dan pemenuhan hasrat seksual. 2) Nafkah yang
dipenuhi guru tugas pondok pesantren Darul-Khairat sudah sesuai dengan
rumusan Pasal dalam Kompilasi Hukum Islam tentang hak dan kewajiban suami
istri, yang diatur dalam Pasal Pasal 80 ayat (2), Serta Pasal 81 ayat (1-4). Namun
untuk kewajiban Suami isteri pada pasal 78 ayat (1) Masih ada kewajiban nafkah
yang berbentuk dhohir para guru tugas belum melaksanakannya karena saat ini
para guru tugas masih menjalani masa tugasnya yang suatu akan kembali ke
kampung halamannya serta karena penghasilan yang begitu rendah.