Abstract:
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui: (1) Bagaimana perjanjian
upah kerja (ujrah) pada peternakan ayam broiler antara pekerja dan pengusaha di
Parit Langgar Desa Wajok Hilir; (2) Bagaimana perjanjian upah kerja pada
peternakan ayam broiler antara pekerja dan pengusaha di Parit Langgar Desa
Wajok Hilir perspektif Ujrah; (3) Bagaimana penyelesaian perselilisahan yang
ditempuh kedua belah pihak.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis
penelitian empiris yaitu penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai
sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi. Sumber data utama
yaitu pekerja dan pengusaha ayam broiler, serta buku-buku dan catatan-catatan
ataupun dokumen apasaja yang berkaitan dengan penelitian ini. Metode
pengumpulan data yang digunakan adalah obeservasi, wawancara dan
dokumentasi. Analisis data yang digunakan yaitu pengumpulan data, reduksi data,
paparan data, dan penarikan kesimpulan (verifikasi).
Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa: pertama ada dua jenis
usaha ayam broiler yaitu peternakan mandiri dan kemitraan. Dimana masing-
masing pengusaha memberikan upah yang berbeda kepada pekerjanya. Pekerja
peternakan mandiri diberi upah Rp1.000,00/ekor ayam saat masa panen tiba yang
dimana ayam masuk ke kandang ±3.000 ekor, jika di akumulasikan maka upah
pekerja peternakan mandiri lebih besar dibandingkan dengan pekerja peternakan
kemitraan yang mana, pekerja peternakan kemitraan hanya diberi upah sebesar
Rp1.800.000,00-Rp2.300.000,00 saat usai masa panen, akan berbeda sesuai
dengan jenis usaha yang di pilih oleh pengusaha itu sendiri. Akan tetapi semua itu
telah mereka sepakati bersama yang tidak dimuat dalam perjanjian tertulis hanya
saja secara lisan. Kedua mengenai kententuan-ketentuan upah kerja diatas
perspektif ujrah (hukum islam) dalam perjanjian-perjanjian ataupun kesepakatan
tersebut telah memenuhi kriteria hukum islam tanpa adanya menyalahi aturan-
aturan hukum islam dalam penetepan upah. Sehingga, tidak adanya kerugian yang
dialami oleh salah satu pihak. Ketiga penyelesaian perselisihan dilakukan dengan
cara perundingan oleh kedua belah pihak. Hanya saja semua itu dilakukan karena
atas dasar kekeluargaan dan rasa kebersamaan yang masih dipegang erat.