PERJANJIAN UPAH PETERNAKAN AYAM BROILER ANTARA PEKERJA DAN PENGUSAHA DI PARIT LANGGAR DESAWAJOK HILIR P ERSP EK TIF UJRAH

Show simple item record

dc.contributor.advisor Rasiam
dc.contributor.advisor Suhardiman
dc.contributor.author AL KADRI, TAUFIK
dc.date.accessioned 2022-10-05T10:36:16Z
dc.date.available 2022-10-05T10:36:16Z
dc.date.issued 2021-02-08
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/1247
dc.description.abstract Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui: (1) Bagaimana perjanjian upah kerja (ujrah) pada peternakan ayam broiler antara pekerja dan pengusaha di Parit Langgar Desa Wajok Hilir; (2) Bagaimana perjanjian upah kerja pada peternakan ayam broiler antara pekerja dan pengusaha di Parit Langgar Desa Wajok Hilir perspektif Ujrah; (3) Bagaimana penyelesaian perselilisahan yang ditempuh kedua belah pihak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis penelitian empiris yaitu penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi. Sumber data utama yaitu pekerja dan pengusaha ayam broiler, serta buku-buku dan catatan-catatan ataupun dokumen apasaja yang berkaitan dengan penelitian ini. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah obeservasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan yaitu pengumpulan data, reduksi data, paparan data, dan penarikan kesimpulan (verifikasi). Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa: pertama ada dua jenis usaha ayam broiler yaitu peternakan mandiri dan kemitraan. Dimana masing- masing pengusaha memberikan upah yang berbeda kepada pekerjanya. Pekerja peternakan mandiri diberi upah Rp1.000,00/ekor ayam saat masa panen tiba yang dimana ayam masuk ke kandang ±3.000 ekor, jika di akumulasikan maka upah pekerja peternakan mandiri lebih besar dibandingkan dengan pekerja peternakan kemitraan yang mana, pekerja peternakan kemitraan hanya diberi upah sebesar Rp1.800.000,00-Rp2.300.000,00 saat usai masa panen, akan berbeda sesuai dengan jenis usaha yang di pilih oleh pengusaha itu sendiri. Akan tetapi semua itu telah mereka sepakati bersama yang tidak dimuat dalam perjanjian tertulis hanya saja secara lisan. Kedua mengenai kententuan-ketentuan upah kerja diatas perspektif ujrah (hukum islam) dalam perjanjian-perjanjian ataupun kesepakatan tersebut telah memenuhi kriteria hukum islam tanpa adanya menyalahi aturan- aturan hukum islam dalam penetepan upah. Sehingga, tidak adanya kerugian yang dialami oleh salah satu pihak. Ketiga penyelesaian perselisihan dilakukan dengan cara perundingan oleh kedua belah pihak. Hanya saja semua itu dilakukan karena atas dasar kekeluargaan dan rasa kebersamaan yang masih dipegang erat. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Pekerja en_US
dc.subject Pengusaha en_US
dc.subject peternakan ayam broiler en_US
dc.subject perspektif ujrah en_US
dc.title PERJANJIAN UPAH PETERNAKAN AYAM BROILER ANTARA PEKERJA DAN PENGUSAHA DI PARIT LANGGAR DESAWAJOK HILIR P ERSP EK TIF UJRAH en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account