Abstract:
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum publik
yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS terdiri dari
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pasal 1 angka (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (UU BPJS) menyatakan jaminan sosial nasional merupakan
program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan
kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat. Selanjutnya di pasal 4 menyebutkan
bahwa untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional perlu dibentuk
badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum berdasarkan prinsip kegotong-
royongan, nirlaba, keterbukaan, kehatihatian, akuntabilitas, portabilitas,
kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana jaminan
sosial seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar
kepentingan peserta.
Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban atas permasalahan pokok
yaitu bagaimana sistem pengelolaan BPJS kesehatan Kota Pontianak di tahun
2020 dan bagaimana Perspektif Hukum Ekonomi Syariah terhadap pengelolaan
BPJS kesehatan Kota Pontianak di tahun 2020.
Jenis penelitian yang saya angkat adalah pendekatan kualitatif normatif
serta deskriptif, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan data primer
yaitu wawancara dan dokumentasi dan data sekunder, teknik analisis data yaitu
tahap reduksi data yaitu kegiatan menerangkan, pengajian data, dan conclusion -
drawing - verification yaitu penarikan kesimpulan.
Berdasarkan dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa dalam sistem
pengelolaan BPJS kesehatan Kota Pontianak dalam pengelolaannya telah sesuai
denga apa yang telah diamanatkan oleh undang-undang, yaitu Undang-Undang
Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. Dengan menggunakan asas gotong-royong,
nirlaba, dan BPJS kesehatan Kota Pontianak dalam Persektif Hukum Ekonomi
Syariah masih belum sesuai karena masih banyaknya hal-hal yang menentang
ajaran syariah seperti masih adanya penambahan yaitu riba, objek yang belum
jelas, dan spekulasi penerimaan klaim yang belum tentu sesuai dengan iuran yang
telah dibayarkan.