SISTEM PENGELOLAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN KOTA PONTIANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH DI KANTOR BPJS KOTA PONTIANAK

Show simple item record

dc.contributor.advisor Rasiam
dc.contributor.advisor Fadhil, Moh.
dc.contributor.author LISYAWATI, ELSYA
dc.date.accessioned 2022-10-05T10:23:52Z
dc.date.available 2022-10-05T10:23:52Z
dc.date.issued 2020-12-21
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/1246
dc.description.abstract Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) menyatakan jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat. Selanjutnya di pasal 4 menyebutkan bahwa untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional perlu dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum berdasarkan prinsip kegotong- royongan, nirlaba, keterbukaan, kehatihatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta. Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban atas permasalahan pokok yaitu bagaimana sistem pengelolaan BPJS kesehatan Kota Pontianak di tahun 2020 dan bagaimana Perspektif Hukum Ekonomi Syariah terhadap pengelolaan BPJS kesehatan Kota Pontianak di tahun 2020. Jenis penelitian yang saya angkat adalah pendekatan kualitatif normatif serta deskriptif, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan data primer yaitu wawancara dan dokumentasi dan data sekunder, teknik analisis data yaitu tahap reduksi data yaitu kegiatan menerangkan, pengajian data, dan conclusion - drawing - verification yaitu penarikan kesimpulan. Berdasarkan dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa dalam sistem pengelolaan BPJS kesehatan Kota Pontianak dalam pengelolaannya telah sesuai denga apa yang telah diamanatkan oleh undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. Dengan menggunakan asas gotong-royong, nirlaba, dan BPJS kesehatan Kota Pontianak dalam Persektif Hukum Ekonomi Syariah masih belum sesuai karena masih banyaknya hal-hal yang menentang ajaran syariah seperti masih adanya penambahan yaitu riba, objek yang belum jelas, dan spekulasi penerimaan klaim yang belum tentu sesuai dengan iuran yang telah dibayarkan. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Asuransi en_US
dc.subject Dana Pengelolaan en_US
dc.subject BPJS en_US
dc.subject Muamalah en_US
dc.title SISTEM PENGELOLAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN KOTA PONTIANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH DI KANTOR BPJS KOTA PONTIANAK en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account