Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya penyalahgunaan modal usaha
yang dilakukan oleh nasabah terhadap pinjaman umum di BUM Des Sinar Barokah.
Secara umum pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah praktik Pinjaman
umum di Badan Usaha Milik Desa (BUM Des) Sinar Barokah yang nantinya akan
ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Pokok permasalahan
tersebut peneliti jabarkan dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut: 1) Bagaimana
praktik pinjaman umum di Badan Usaha Milik Desa (BUM Des) Sinar Barokah?
2) Bagaimana tinjauan kompilasi hukum ekonomi syariah terhadap praktik
pinjaman umum di Badan Usaha Milik Desa (BUM Des) Sinar Barokah?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan jenis penelitian
normatif-empiris yang secara langsung peneliti turun ke lapangan. Teknik
pengumpulan data menggunakan data primer melalui observasi, wawancara,
dokumentasi dan data sekunder yang diperoleh melalui literatur kepustakaan,
jurnal, artikel, internet dan dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) yang
berkaitan dengan praktik yang terjadi dilapangan. Teknik analisis data
menggunakan reduksi data dan display data. Sedangkan teknik pemeriksaan
keabsahan data menggunakan triangulasi dan membercheck.
Hasil dari penelitian menunjukkan dua kesimpulan: 1) Praktik pinjaman
umum pada BUM Des Sinar Barokah yang dilakukan oleh masyarakat Desa Parit
Basssnjar, ada beberapa dari nasabah yang melakukan penyalahgunaan pinjaman
modal usaha tersebut, salah satu penyebabnya karena terdapat kelalaian dari
pengelola BUM Des; 2) Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah mengenai
syarat dan rukun mudharabah pada Pasal 231, dan pada Pasal 236, 243, 246
mengenai nisbah keuntungan, selanjutnya Pasal 36 mengenai inkar janji, Dari
beberapa pasal tersebut peneliti menemukan pada praktik pinjaman yang dilakukan
oleh beberapa nasabah ada yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Peneliti
menyarankan kepada masyarakat yang meminjam pinjaman umum di BUM Des
agar dapat memahami dan mentaati akad yang telah disepakati di awal perjanjian
guna tidak terjadi penyalahgunaan modal usaha tersebut.