TINJAUAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK PINJAMAN UMUM DI BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) SINAR BAROKAH DESA PARIT BANJAR KECAMATAN MEMPAWAH TIMUR

Show simple item record

dc.contributor.advisor Rasiam
dc.contributor.advisor Rahmiani, Nur
dc.contributor.author Wakiah
dc.date.accessioned 2022-10-05T09:45:08Z
dc.date.available 2022-10-05T09:45:08Z
dc.date.issued 2021-10-07
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/1243
dc.description.abstract Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya penyalahgunaan modal usaha yang dilakukan oleh nasabah terhadap pinjaman umum di BUM Des Sinar Barokah. Secara umum pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah praktik Pinjaman umum di Badan Usaha Milik Desa (BUM Des) Sinar Barokah yang nantinya akan ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Pokok permasalahan tersebut peneliti jabarkan dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut: 1) Bagaimana praktik pinjaman umum di Badan Usaha Milik Desa (BUM Des) Sinar Barokah? 2) Bagaimana tinjauan kompilasi hukum ekonomi syariah terhadap praktik pinjaman umum di Badan Usaha Milik Desa (BUM Des) Sinar Barokah? Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan jenis penelitian normatif-empiris yang secara langsung peneliti turun ke lapangan. Teknik pengumpulan data menggunakan data primer melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan data sekunder yang diperoleh melalui literatur kepustakaan, jurnal, artikel, internet dan dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) yang berkaitan dengan praktik yang terjadi dilapangan. Teknik analisis data menggunakan reduksi data dan display data. Sedangkan teknik pemeriksaan keabsahan data menggunakan triangulasi dan membercheck. Hasil dari penelitian menunjukkan dua kesimpulan: 1) Praktik pinjaman umum pada BUM Des Sinar Barokah yang dilakukan oleh masyarakat Desa Parit Basssnjar, ada beberapa dari nasabah yang melakukan penyalahgunaan pinjaman modal usaha tersebut, salah satu penyebabnya karena terdapat kelalaian dari pengelola BUM Des; 2) Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah mengenai syarat dan rukun mudharabah pada Pasal 231, dan pada Pasal 236, 243, 246 mengenai nisbah keuntungan, selanjutnya Pasal 36 mengenai inkar janji, Dari beberapa pasal tersebut peneliti menemukan pada praktik pinjaman yang dilakukan oleh beberapa nasabah ada yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Peneliti menyarankan kepada masyarakat yang meminjam pinjaman umum di BUM Des agar dapat memahami dan mentaati akad yang telah disepakati di awal perjanjian guna tidak terjadi penyalahgunaan modal usaha tersebut. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Pinjaman Umum en_US
dc.subject BUM Des en_US
dc.subject Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah en_US
dc.subject Mudharabah en_US
dc.title TINJAUAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK PINJAMAN UMUM DI BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) SINAR BAROKAH DESA PARIT BANJAR KECAMATAN MEMPAWAH TIMUR en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account