Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Duduk perkara sengketa
ekonomi syariah akad murabahah bil wakalah dalam putusan Nomor
02/Pdt.G.S/2019/PA.Ptk. 2) Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara
Nomor 02/Pdt.G.S/2019/PA.Ptk. dan 3) Metode pertimbangan hukum yang
digunakan hakim dalam memutuskan perkara Nomor 02/Pdt.G.S/2019/PA.Ptk.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dan tergolong jenis
penelitian hukum normatif dengan objek putusan hakim pengadilan Nomor
02/Pdt.G.S/2019/PA.Ptk. Sumber data yang digunakan peneliti untuk mendapatkan
data-data yang diperlukan dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data
sekunder yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang mendukung analisis
dalam putusan hakim Pengadilan Agama Kelas 1A Pontianak Nomor
02/Pdt.G.S/2019/PA.Ptk ini. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data
adalah teknik kepustakaan (library research) dengan cara mengumpulkan bahan-
bahan hukum studi pustaka, yaitu mengkaji putusan hakim Pengadilan Agama
Kelas 1A Pontianak Nomor 02/Pdt.G.S/2019/PA.Ptk, buku-buku referensi, hasil
penelitian hukum, jurnal, dan literatur yang relevan dengan penelitian ini.
Sedangkan untuk menganalisis datanya, peneliti menggunakan teknik analisis
deskriptif kualitatif dengan logika berpikir deduktif.
Berdasarkan pada analisis yang dilakukan, maka peneliti dapat
menyimpulkan bahwa: 1) Pada perkara Nomor 02/Pdt.G.S/2019/PA.Ptk tentang
analisis putusan hakim dalam sengketa ekonomi syariah akad murabahah bil
wakalah di Pengadilan Agama Kelas 1A Pontianak, muncul karena tindakan
Tergugat yang tidak membayar tagihan pinjamannya sehingga mengakibatkan
kerugian pada pihak Penggugat; 2) Hakim tidak menggunakan makna wanprestasi
dalam membuat putusan Nomor 02/Pdt.G.S/2019/PA.Ptk, baik berdasarkan
KUHPerdata, KHES, dan hadits Nabi SAW. Hakim hanya menggunakan dalil
hukum syari yaitu dari Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 1. Hakim memutuskan
perkara hanya melihat dari pembuktian yaitu alat bukti yang diajukan oleh pihak
Penggugat serta pengakuan murni yang dilakukan oleh Tergugat; 3) Hakim
menggunakan metode interpretasi yang menafsirkan berdasarkan teks undang-
undang atau naskah teks saja. Lebih tepatnya, hakim menggunakan metode
interpretasi subsumptif.