Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah (pertama) untuk mengetahui bagaimana
sistem ―ciduk‖ pada praktik dagang di pasar Flamboyan Pontianak. (Dua) untuk
mengetahui sistem ―ciduk‖ pada praktik jual beli di pasar Flamboyan Pontianak
dalam tinjauan Hukum Islam.
Jenis penelitian lapangan (field research) dengan metode deskriptif dan
menggunakan pendekatan ialah hukum Islam. Metode pengumpulan data dengan
wawancara kepada penjual (pedagang) dan pembeli, observasi lapangan, dan
dokumentasi di pasar Flamboyan Pontianak.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Sistem ―ciduk‖ pada praktik jual
beli di pasar Flamboyan Pontianak merupakan suatu praktik jual beli
menggunakan alat untuk menyerok. Jadi, pembeli tidak bisa memilih barang
dagangan serta pembeli tidak mengetahui kualitas barang dengan seutuhnya dan
pembeli hanya melihat kualitas barang diatasnya saja tanpa mengetahui kualitas
barang dengan seutuhnya dan jual beli dengan sistem ―ciduk‖ ini dilakukan
karena ada unsur kepercayaan dan juga kerelaan dari kedua belah pihak. Akan
tetapi harga barang dagangannya lebih murah dibanding harga barang pilihan. 2)
Jual beli dengan Sistem ―ciduk‖ di pasar Flamboyan Pontianak ini telah
memenuhi rukun jual beli. Ketidakjelasan objek dalam jual beli dengan sistem
―ciduk‖ ini tidak ada unsur penipuan, karena pada saat transaksi atau saat penjual
mengambil barang dagangannya dilihat langsung oleh pembeli meskipun yang
dilihat kualitas barang diatasnya saja. Sistem ―ciduk‖ di pasar Flamboyan
Pontianak ini termasuk dalam „urf shahih yakni sesuatu yang baik yang menjadi
kebiasaan suatu masyarakat, namun tidak sampai menghalalkan yang haram dan
tidak pula sebaliknya.