SISTEM “CIDUK” PADA PRAKTIK JUAL BELI DI PASAR FLAMBOYAN PONTIANAK DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM

Show simple item record

dc.contributor.advisor Rasiam
dc.contributor.advisor Himmatul Ulya, Nanda
dc.contributor.author SYARIFAH
dc.date.accessioned 2022-10-05T07:24:20Z
dc.date.available 2022-10-05T07:24:20Z
dc.date.issued 2022-02-24
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/1239
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah (pertama) untuk mengetahui bagaimana sistem ―ciduk‖ pada praktik dagang di pasar Flamboyan Pontianak. (Dua) untuk mengetahui sistem ―ciduk‖ pada praktik jual beli di pasar Flamboyan Pontianak dalam tinjauan Hukum Islam. Jenis penelitian lapangan (field research) dengan metode deskriptif dan menggunakan pendekatan ialah hukum Islam. Metode pengumpulan data dengan wawancara kepada penjual (pedagang) dan pembeli, observasi lapangan, dan dokumentasi di pasar Flamboyan Pontianak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Sistem ―ciduk‖ pada praktik jual beli di pasar Flamboyan Pontianak merupakan suatu praktik jual beli menggunakan alat untuk menyerok. Jadi, pembeli tidak bisa memilih barang dagangan serta pembeli tidak mengetahui kualitas barang dengan seutuhnya dan pembeli hanya melihat kualitas barang diatasnya saja tanpa mengetahui kualitas barang dengan seutuhnya dan jual beli dengan sistem ―ciduk‖ ini dilakukan karena ada unsur kepercayaan dan juga kerelaan dari kedua belah pihak. Akan tetapi harga barang dagangannya lebih murah dibanding harga barang pilihan. 2) Jual beli dengan Sistem ―ciduk‖ di pasar Flamboyan Pontianak ini telah memenuhi rukun jual beli. Ketidakjelasan objek dalam jual beli dengan sistem ―ciduk‖ ini tidak ada unsur penipuan, karena pada saat transaksi atau saat penjual mengambil barang dagangannya dilihat langsung oleh pembeli meskipun yang dilihat kualitas barang diatasnya saja. Sistem ―ciduk‖ di pasar Flamboyan Pontianak ini termasuk dalam „urf shahih yakni sesuatu yang baik yang menjadi kebiasaan suatu masyarakat, namun tidak sampai menghalalkan yang haram dan tidak pula sebaliknya. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Sistem “Ciduk” en_US
dc.subject Jual Beli en_US
dc.subject Khiyar en_US
dc.subject Urf en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.title SISTEM “CIDUK” PADA PRAKTIK JUAL BELI DI PASAR FLAMBOYAN PONTIANAK DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account