Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Ketentuan jual beli
dengan hak membeli kembali menuurut kitab undang-undang hukum perdata; 2)
Ketentuan jual beli dengan hak membeli kembali menurut kompilasi hukum
ekonomi syariah; 3) Persamaan dan perbedaan ketentuan jual beli dengan hak
membeli kembali menurut kitab undang-undnag hukum perdata dan kompilasi
hukum ekonomi syariah.
Peneliti menggunakan metode yuridis normatif dengan jenis penelitian
pustaka dalam dua pendekatan yaitu; pendekatan undang-undang dan pendekatan
perbandingan. Sumber data menggunakan data primer berupa KUHPerdata
tentang jual beli dengan hak membeli kembali dan KHES tentang bai’ wafa,
sumber data sekunder berupa buku-buku teks yang membicarakan tentang
beberapa permasalahan hukum, termasuk skripsi tesis dan disertasi hukum.adapun
teknik pengumpulan data yang digunakan berupa studi dokumen dan penggunaan
bahan pustaka. Sedangkan teknik analisis data, peneliti menggunakan penafisran
sistematis yang dilakukan dengan dua langkah yakni analisis isi dan
menghubungkan antar pasar-pasal yang bersangkutan dengan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa; 1) Ketentuan jual beli dengan hak
membeli kembali menurut KUHPerdata: pihak penjual diberikan hak untuk dapat
membeli kembali atas barang yang telah dijualnya berdasarkan adanya perjanjian.
2) Di dalam KHES juga terjadi berdasarkan adanya perjanjian. 3) Antara
KUHPerdata dan KHES memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaan
diantaranya diberikan hak kepada pembeli untuk dapat membeli kembali terhadap
barang yang telah dijualnya, persamaan dalam hak dan kewajiban penjual maupun
pembeli, diantara sama-sama memiliki hak dapat menuntut pembeli
mengembalikan objek penjualan, dan sama-sama berkewajiban mengembalikan
harga penjualan semula. Hak dan kewajiban penjual sama-sama dapat menuntut
pengembalian harga pembelian, dan sama-sama berkewajiban mengembalikan
objek kepada penjual. Sedangkan perbedaan ketentuan dalam KUHPerdata dan
KHES diantaranya: KUHPerdata terdapat penggantian kerugian biaya-biaya yang
dibutuhkan pembeli untuk menjaga dan merawat objek, di dalam KHES hanya
harga penjualan semula. Perbedaan objek dalam KUHPerdata berupa benda
bergerak atau tidak bergerak, di dalam KHES hanya terbatas benda tidak
bergerak, jangka waktu di KUHPerdata menetapkan waktu maksimal lima tahun,
sedangkan di dalam KHES tergantung kesepakatan, KUHPerdata tidak
memperbolehkan, sedangkan di dalam KHES memperbolehkan jual beli ini.