Abstract:
Penelitian ini dilatar belakangi adanya praktik sewa lapak di Pasar Bunga
Pontianak Kota. Pasar Bunga merupakan pasar yang beroperasional berdasarkan
Kepemilikan Swasta yang disetujui oleh Kelurahan dan Walikota Pontianak, namun
tidak dalam naungan Pemerintah. Pasar Bunga terdapat kesenjangan teori dan
praktik mengenai sewa menyewa lapak.
Tujuan Peneliti yaitu 1). Untuk mengetahui Tinjauan Kompilasi Hukum
Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Sewa Lapak di Pasar Bunga Pontianak Kota.
2). Untuk mengetahui Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Terhadap
Praktik Sewa Lapak di Pasar Bunga Pontianak Kota.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan
kualitatif dan metode deskriptif. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan
yuridis normatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi,
dokumentasi. Kemudian sumber data dikelompokkan menjadi 2 yaitu : sumber data
primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer terdiri dari beberapa para
pihak yang ada di Pasar Bunga, KHES, KUHPerdata yang berkaitan dengan sewa
menyewa. Sedangkan sumber data sekunder yaitu buku-buku maupun jurnal-jurnal
hasil penelitian skripsi serta internet dan artikel-artikel yang berkaitan dengan
penelitian ini.
Adapun kesimpulan dari penelitian ini menunjukan bahwa 1). Praktik sewa
lapak yang terjadi di Pasar Bunga tidak sah secara hukum apabila ditinjau dari
KHES, karena terdapat kekurangan dari praktik sewa yang dilakukan yaitu pihak
yang menyewakan mengurangi jangka waktu yang telah disepakati dan menjual
atau menyewakan lapak kepada pihak lain dengan penawaran harga yang lebih
tinggi sehingga bertentangan dengan Pasal 299 KHES yang berbunyi “Akad ijarah
yang telah disepakati tidak dapat dibatalkan karena ada penawaran yang lebih tinggi
dari pihak ketiga”. 2). Praktik sewa lapak yang terjadi di Pasar Bunga tidak sah
secara hukum apabila ditinjau dari KUHPerdata, karena terdapat kekurangan dari
praktik yang dilakukan mengenai kewajiban pihak yang menyewakan yaitu
menyewakan kembali lapaknya sebelum jangka waktu sewa selesai sesuai
kesepakatan. Maka hal ini merupakan perbuatan melawan hukum sesuai dengan
Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan melawan hukum yang berbunyi “Tiap
Perbuatan Melawan Hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain,
mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti
kerugian tersebut”. Dan Pasal 1381 KUHPerdata yang berbunyi: “Adanya
Pembayaran, Kebatalan atau Pembatalan, Akibat berlakunya suatu syarat
pembatalan dan Lewat nya batas waktu”.