TINJAUAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA TERHADAP PRAKTIK SEWA LAPAK DI PASAR BUNGA PONTIANAK KOTA

Show simple item record

dc.contributor.advisor Rasiam
dc.contributor.advisor Himmatul Ulya, Nanda
dc.contributor.author HERMAWATI, SRI
dc.date.accessioned 2022-10-05T06:43:31Z
dc.date.available 2022-10-05T06:43:31Z
dc.date.issued 2021-02-02
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/1236
dc.description.abstract Penelitian ini dilatar belakangi adanya praktik sewa lapak di Pasar Bunga Pontianak Kota. Pasar Bunga merupakan pasar yang beroperasional berdasarkan Kepemilikan Swasta yang disetujui oleh Kelurahan dan Walikota Pontianak, namun tidak dalam naungan Pemerintah. Pasar Bunga terdapat kesenjangan teori dan praktik mengenai sewa menyewa lapak. Tujuan Peneliti yaitu 1). Untuk mengetahui Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Sewa Lapak di Pasar Bunga Pontianak Kota. 2). Untuk mengetahui Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Terhadap Praktik Sewa Lapak di Pasar Bunga Pontianak Kota. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dokumentasi. Kemudian sumber data dikelompokkan menjadi 2 yaitu : sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer terdiri dari beberapa para pihak yang ada di Pasar Bunga, KHES, KUHPerdata yang berkaitan dengan sewa menyewa. Sedangkan sumber data sekunder yaitu buku-buku maupun jurnal-jurnal hasil penelitian skripsi serta internet dan artikel-artikel yang berkaitan dengan penelitian ini. Adapun kesimpulan dari penelitian ini menunjukan bahwa 1). Praktik sewa lapak yang terjadi di Pasar Bunga tidak sah secara hukum apabila ditinjau dari KHES, karena terdapat kekurangan dari praktik sewa yang dilakukan yaitu pihak yang menyewakan mengurangi jangka waktu yang telah disepakati dan menjual atau menyewakan lapak kepada pihak lain dengan penawaran harga yang lebih tinggi sehingga bertentangan dengan Pasal 299 KHES yang berbunyi “Akad ijarah yang telah disepakati tidak dapat dibatalkan karena ada penawaran yang lebih tinggi dari pihak ketiga”. 2). Praktik sewa lapak yang terjadi di Pasar Bunga tidak sah secara hukum apabila ditinjau dari KUHPerdata, karena terdapat kekurangan dari praktik yang dilakukan mengenai kewajiban pihak yang menyewakan yaitu menyewakan kembali lapaknya sebelum jangka waktu sewa selesai sesuai kesepakatan. Maka hal ini merupakan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan melawan hukum yang berbunyi “Tiap Perbuatan Melawan Hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Dan Pasal 1381 KUHPerdata yang berbunyi: “Adanya Pembayaran, Kebatalan atau Pembatalan, Akibat berlakunya suatu syarat pembatalan dan Lewat nya batas waktu”. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Sewa Lapak en_US
dc.subject KHES en_US
dc.subject KUHPerdata. en_US
dc.title TINJAUAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA TERHADAP PRAKTIK SEWA LAPAK DI PASAR BUNGA PONTIANAK KOTA en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account