Abstract:
Penelitian ini secara umum bertujuan untuk mendapatkan informasi dan
mendeskripsikan secara jelas mengenai hukum label halal menurut UU No.33
Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Sedangkan secara khusus terdapat
tiga hal yaitu: 1) Untuk mengetahui motivasi para pedagang chaikue
mencantumkan label halal pada warung mereka. 2) Untuk mengetahui
pengetahuan para pedagang chaikue tentang label halal. 3) Untuk mengetahui
hukum bagi pedagang chaikue yang mencantumkan label halal tanpa sertifikasi
menurut UU Jaminan Produk Halal No.33 Tahun 2014.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metodr deskriptif dan
normatif. Adapun pendekatan penelitian ini yaitu pendekatan sosiologis dan
normatif, sumber data dalam penelitian ini terdiri dari 2 yaitu data primer dan data
sekunder. Teknik pengumpulan data primer adalah wawancara, sedangkan teknik
pengumpulan data sekunder adalah abservasi dan dokumentasi. Adapun teknik
analisis data yang digunakan meliputi beberapa langkah yaitu, pemeriksaan data,
klasifikasi, verifikasi, dan kesimpulan.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa motivasi pedagang chaikue
mencantumkan label halal hanya untuk menarik minat konsumen khususnya
konsumen muslim. Pengetahuan pedagang chaikue masih terbilang minim
sehingga membuat mereka dengan mudah mencantumkan label halal tanpa
melalui prosedur yang ada. Dalam UU JPH telah mengatur aturan yang baku
tentang sertifikasi dan pelabelan sehingga mewajibkan para pelaku usaha untuk
melakukan sertifikasi.