Pemberian Label Halal Oleh Pelaku Usaha Pada Warung Chaikue di Kota Pontianak Menurut Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sulaiman, Rusdi
dc.contributor.advisor Riza Fahmi, Moch.
dc.contributor.author SAPTINI
dc.date.accessioned 2022-10-05T04:17:46Z
dc.date.available 2022-10-05T04:17:46Z
dc.date.issued 2019-01-18
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/1233
dc.description.abstract Penelitian ini secara umum bertujuan untuk mendapatkan informasi dan mendeskripsikan secara jelas mengenai hukum label halal menurut UU No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Sedangkan secara khusus terdapat tiga hal yaitu: 1) Untuk mengetahui motivasi para pedagang chaikue mencantumkan label halal pada warung mereka. 2) Untuk mengetahui pengetahuan para pedagang chaikue tentang label halal. 3) Untuk mengetahui hukum bagi pedagang chaikue yang mencantumkan label halal tanpa sertifikasi menurut UU Jaminan Produk Halal No.33 Tahun 2014. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metodr deskriptif dan normatif. Adapun pendekatan penelitian ini yaitu pendekatan sosiologis dan normatif, sumber data dalam penelitian ini terdiri dari 2 yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data primer adalah wawancara, sedangkan teknik pengumpulan data sekunder adalah abservasi dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data yang digunakan meliputi beberapa langkah yaitu, pemeriksaan data, klasifikasi, verifikasi, dan kesimpulan. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa motivasi pedagang chaikue mencantumkan label halal hanya untuk menarik minat konsumen khususnya konsumen muslim. Pengetahuan pedagang chaikue masih terbilang minim sehingga membuat mereka dengan mudah mencantumkan label halal tanpa melalui prosedur yang ada. Dalam UU JPH telah mengatur aturan yang baku tentang sertifikasi dan pelabelan sehingga mewajibkan para pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.title Pemberian Label Halal Oleh Pelaku Usaha Pada Warung Chaikue di Kota Pontianak Menurut Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account