Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas tentang: 1) Sistem akad
pecotan pada undangan pernikahan tradisi masyarakat Madura di Desa Tanjung Saleh
Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. 2) Pandangan hukum Islam terhadap
akad pecotan pada undangan pernikahan tradisi masyarakat Madura di Desa Tanjung
Saleh Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan
pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan ada dua macam yaitu data primer
dan skunder. Data primer yaitu masyarakat dan tokoh agama di Desa Tanjung Saleh,
sedangkan data sekunder yaitu segala bentuk dokumen yang diperoleh di Desa Tanjung
Saleh. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik observasi, wawancara
dan dokumentasi. Analisis data penelitian ini menggunakan analisis data model
interaktif, rediksi, dan display data/sajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi.
Teknik keabsahan data menggunakan triangulasi dan kecukupan referensi.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) Akad pecotan undangan
pernikahan pada tradisi Madura di Desa Tanjung Saleh Kecamatan Sungai Kakap
Kabupaten Kubu Raya termasuk dalam akad hutang-piutang, karena harus datang orang
yang dipecot serta mengembalikan berupa uang. Masyarakat Desa Tanjung Saleh masih
melaksanakan karena bisa mengurangi beban bagi mereka, masyarakat Desa Tanjung
Saleh juga mendapatkan uang tambahan dari undangan biasa (undangan kertas). 2)
Ketentuan syar’i mengenai akad pecotan pernikahan pada tradisi Madura tidak sesuai
dengan hukum Islam karena undangan pecotan yang dilaksanakan di Desa Tanjung
Saleh Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya mengandung unsur pemaksaan,
dan mengucilkan bila yang dipecot tidak hadir. Islam tidak mengajarkan tentang
pemaksaan dan saling mengucilkan.