Abstract:
Penelitian ini dilatar belakangi produksi karet yang dilakukan oleh
petani umumnya berupa karet tebal. Bagi petani memproduksi karet tebal
lebih singkat dan dirasa lebih menguntungkan dibandingkan dengan
memproduksi karet tipis. Namun petani kurang memahami hukum yang
berlaku sehingga dengan mudahnya melakukan perbuatan yang dilarang
oleh syariat Islam. Adapun perbuatan tersebut berupa menambahkan bahan
campuran seperti sampah, kayu dan lain-lain ke dalam karet.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang bertujuan untuk menjawab
fokus penelitian: ”Pandangan Hukum Ekonomi Islam Terhadap Jual Beli
Karet Tatal (Studi Kausus di Dusun Tanjung Belimbing Kabupaten Kayong
Utara)”. Sumber data dalam penelitian ini adalah petani karet setempat.
Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah teknik
wawancara terstruktur dan dokumentasi. Teknik analisis data yang
digunakan dalam penelitian ini berupa jurnal dan teori-teori tentang jual
beli. Sedangkan teknik pemeriksaan keabsahan data dalam penelitian ini
menggunakan teknik triangulasi.
Berdasarkan data yang diperoleh dan pembahasan yang telah dilakukan,
maka dapat disimpulkan bahwa: 1) Praktik jual beli karet di Dusun Tanjung
Belimbing Kabupaten Kayong Utara yang dilakukan oleh petani dengan
pembeli dilaksanakan secara lisan. Adapun petani yang menjual karet
miliknya kepada pembeli berupa karet tebal yang dicampur dengan bahan
tambahan berupa sampah, kayu dan lain-lain atau yang selanjutnya disebut
dengan karet tatal. 2) Pandangan Hukum Ekonomi Islam terhadap jual beli
karet tatal di Dusun Tanjung Belimbing Kabupaten Kayong Utara adalah
tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam atau syariat.
Jual beli dengan tambahan bahan campuran berupa sampah, kayu dan lain-
lain ini termasuk perbuatan penipuan atau perilaku curang yang dapat
merugikan orang lain.