Abstract:
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Praktik jual beli satwa
liar yang dilindungi di Kecamatan Galing Kabupaten Sambas; 2) Hukum jual beli
satwa liar yang dilindungi berdasarkan Perma Nomor 02 Tahun 2008.
Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum yuridis empiris dengan
pendekatan normatif serta dengan kajian kualitatif dan untuk sumber data
diperoleh dari data primer dan data sekunder sedangkan untuk pengumpulan data
yaitu menggunakan observasi, wawancara, dokumentasi yaitu jurnal, artikel,
buku-buku yang berhubungan dengan penelitian. Teknik analisis data yaitu
melalui tahap mengorganisasikan data, menjabarkan kedalam unit-unit dan
melakukan sintesa,Sedangkan dalam uji keabsahan data menggunakan
triangulasi.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa;1) Praktik jual beli yang
dilakukan di Kecamatan Galing Kabupaten Sambas pada dasarnya sama dengan
jual beli pada umumnya, contohnya pada sistem pembayaran, yang mana juga
dilakukan dengan cara tunai dan berhutang dan untuk tempat transaksinya juga
dilakukan ditempat yang terbuka, yang membedakan hanyalah objek yang
diperjualbelikan yaitu dilindungi oleh Negara dan tempat untuk transaksi jual beli,
yang mana transaksi jual beli satwa yang ada di daerah Galing tidak dilakukan di
pasar hewan melainkan dilakukan dirumah-rumah oleh oknum pelaku.2) Praktik
jual beli satwa liar yang dilindungi yang terjadi di Kecamatan Galing Kabupaten
Sambas menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) adalah dilarang
dalam hal ini objek yang diperjualbelikan adalah satwa yang dilindungi dan
karena hewan bukan dari hasil pengangkaran melainkan hewan dari alam liar serta
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Dan Ekosistemnya.