Abstract:
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui : 1). Untuk mengetahui
bagaimana proses akad dalam transaksi jual beli online; 2). Untuk mengetahui
keabsahan akad jual beli online Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
(KHES).
Peneliti menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan jenis
penelitan hukum kepustakaan. Sumber data menggunakan data primer berupa
penelitian terhadap Shoppe, Lazada, Tokopedia, Aliexpres, Kompilasi Hukum
Ekonomi Syariah Tentang akad jual beli dan fatwa DSN-MUI tentang akad jual
beli, akad salam, akad istishna’. Data sekunder yang digunakan dalam penelian
ini adalah jurnal hukum, buku-buku para sarjana, dan hasil penelian. Data tersier
dalam penelitian ini berupa kamus. Teknik pengumpuan data yang digunakan
dalam penelian ini melalui dokumentasi, gambar, penelitian kepustakaan, serta
mencari data mengenai objek penelitian yang berkaitan dengan permasalahan
yang di teliti. Teknik analisis data, peneliti melakukan reduksi data, penyajian
data, dan penarik kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Proses akad dalam transaksi jual
beli online. Peneliti simpulkan bahwa prose belanja melalui media online
memiliki proses dan cara yang sama. Adapun proses belanja online adalah
menentukan e-commerss, memilih barang, pembayaran, pengemasan barang dan
pengiriman. 2) Keabsahan akad jual beli online menurut Kompilasi Hukum
Ekonomi Syariah (KHES). Peneliti menyimpulkan bahwa hukm jual beli online
tidak dijelaskan secara khusus pada Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).
Adapun penentuan keabsahan akad pada jual beli online peneliti menggunakan
metode qiyas dengan akad salam dan akad istishna‟ di mana dijelaskan pada
paparan data di atas jual beli online hukumnya sah selagi tidak ada unsur yang
membatalkan akad.