KEABSAHAN AKAD DALAM JUAL BELI ONLINE MENURUT KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH(KHES)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Rahmat
dc.contributor.advisor Suhardiman
dc.contributor.author MUHLINDA
dc.date.accessioned 2022-10-05T01:17:55Z
dc.date.available 2022-10-05T01:17:55Z
dc.date.issued 2022-02-14
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/1227
dc.description.abstract Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui : 1). Untuk mengetahui bagaimana proses akad dalam transaksi jual beli online; 2). Untuk mengetahui keabsahan akad jual beli online Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Peneliti menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan jenis penelitan hukum kepustakaan. Sumber data menggunakan data primer berupa penelitian terhadap Shoppe, Lazada, Tokopedia, Aliexpres, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Tentang akad jual beli dan fatwa DSN-MUI tentang akad jual beli, akad salam, akad istishna’. Data sekunder yang digunakan dalam penelian ini adalah jurnal hukum, buku-buku para sarjana, dan hasil penelian. Data tersier dalam penelitian ini berupa kamus. Teknik pengumpuan data yang digunakan dalam penelian ini melalui dokumentasi, gambar, penelitian kepustakaan, serta mencari data mengenai objek penelitian yang berkaitan dengan permasalahan yang di teliti. Teknik analisis data, peneliti melakukan reduksi data, penyajian data, dan penarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Proses akad dalam transaksi jual beli online. Peneliti simpulkan bahwa prose belanja melalui media online memiliki proses dan cara yang sama. Adapun proses belanja online adalah menentukan e-commerss, memilih barang, pembayaran, pengemasan barang dan pengiriman. 2) Keabsahan akad jual beli online menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Peneliti menyimpulkan bahwa hukm jual beli online tidak dijelaskan secara khusus pada Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Adapun penentuan keabsahan akad pada jual beli online peneliti menggunakan metode qiyas dengan akad salam dan akad istishna‟ di mana dijelaskan pada paparan data di atas jual beli online hukumnya sah selagi tidak ada unsur yang membatalkan akad. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject jual beli online en_US
dc.subject salam en_US
dc.subject istishna‟ en_US
dc.subject Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) en_US
dc.title KEABSAHAN AKAD DALAM JUAL BELI ONLINE MENURUT KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH(KHES) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account