Abstract:
Asuransi merupakan pilihan yang tepat terhadap perlindungan untuk
mengatasi risiko. Perjanjian asuransi sebagai lembaga pengalihan dana
pembagian risiko mempunyai kegunaan yang positif bagi masyarakat.
Asuransi dapat memberikan manfaat, seperti rasa aman, perlindungan, dan
sebagai sarana menabung.
Penelitian ini mengkaji tentang asuransi pendidikan konvensional
dan asuransi pendidikan syariah dalam tinjauan hukum Islam. Dalam
penelitian ini setidaknya memiliki dua fokus permasalahan penting, yaitu: 1)
Mengapa Sistem Pembayaran Premi Asuransi Pendidikan Konvensional dan
Asuransi Pendidikan Syariah Bumiputera Berbeda; 2) Bagaimana Hukum
Akad dalam Asuransi Pendidikan Syariah dan Asuransi Pendidikan
Konvensional di Bumiputera di Tinjau dari Hukum Islam.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang bersifat
deskriptif-analisis-komparatif dengan menggunakan pola pendekatan
sosiologis dan normatif. Penelitian ini menggunakan dua teori yaitu teori
asuransi secara umum dan teori asuransi secara hukum Islam, di samping itu
untuk menganalisis aspek konsep dan mekanisme asuransi pendidikan
konvensional dan asuransi pendidikan syariah secara keseluruhan temuan
penelitian ini diperoleh melalui pengumpulan data dengan melakukan: (1)
wawancara terhadap pihak perusahaan asuransi Bumiputera (2) melakukan
dokumentasi dan observasi pada saat pengambilan data (3) mengumpulkan
literatur dan data kepustakaan seperti buku-buku, jurnal, yang ada kaitannya
mengenai tentang asuransi konvensional dan asuransi syariah untuk
melengkapi penelitian ini.
Penelitian ini berargumentasi bahwa, premi antara asuransi
pendidikan konvensional dan asuransi pendidikan syariah memiliki
perbedaan pada pengalokasian dana dan prinsip. Asuransi pendidikan
Syariah yang menjadikan sifat tolong menolongnya sebagai prinsip
sedangkan asuransi pendidikan konvensional tidak. Hukum akad pada
asuransi pendidikan konvensional maupun asuransi pendidikan syariah
dalam tinjauan Islam hukumnya adalah sah, karena semua pihak yang
terkait telah memenuhi syarat dan rukun dalam berkad.