Abstract:
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Implementasi hukum
terhadap penambangan pasir ilegal di Kecamatan Singkawang Utara perspektif
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat No.09 Tahun 2019 dan Fatwa MUI
No. 22 Tahun 2011; 2) Potensi hukum dari penambangan pasir ilegal di
Kecamatan Singkawang Utara perspektif Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Barat No.09 Tahun 2019 dan Fatwa MUI No.22 Tahun 2011.
Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis
penelitian lapangan (field reseacrh) dan pendekatan yuridis normatif. Sumber data
menggunakan data primer berupa wawancara dari para pelaku penambangan
pasir, pemilik tanah yang tanahnya di lakukan penambangan, tokoh masyarakat,
dan bahan hukum yaitu Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 09 Tahun2019 dan
Fatwa MUI No. 22 Tahun 2011. Sedangkan data sekunder bersumber dari hasil
wawancara pada Dinas Lingkungan Hidup, MUI Kota Singkawang, PPESDM
provinsi Kalimantan Barat, buku-buku, jurnal dan penelitian terdahulu. Teknik
pengumpulan data dengan observasi, wawancara dengan dokumentasi. Sedangkan
teknik analisis data, peneliti melakukan reduksi data, penyajian data dan
kesimpulan. Kemudian, data tersebut diperikas keabsahannya dengan melakukan
triangulasi sumber dan melakukan memberchek data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Implementasi hukum dari
Perda dan Fatwa MUI belum dapat diterapakan secara maksimal, ditambah
adanya perubahan-perubahan peraturan yang membuat terjadinya tumpang tindih
kewenangan, juga kurangnya koordinasi antar institusi pemerintahan yang
bertugas dalam bidang pertambangan baik dari Pemerintah Kota atau Kabupaten
di wilayah Kalimantan Barat. Hal itulah yang menjadi penyebab masih terjadinya
pertambangan ilegal yang berdampak negatif dan merusak alam di Kecamatan
Singkawang Utara; 2) Potensi hukum yang tibul berdasar pada pelanggaran yang
telah ditemukan dalam penelitian diantaranya tidak memiliki izin dari pemerintah,
luas dan jangka waktu penambangan pasir, tidak mendapatkan izin dari pemilik
tanah, tidak terpenuhinya hak-hak masyarakat di lokasi penambangan dan
wanprestasi perjanjian. Dianalisis berdasarkan Perda Provinsi Kalimantan Barat
No. 09 Tahun 2019 dan Fatwa MUI No.22 Tahun 2011.