ANALISIS HUKUM PENAMBANGAN PASIR ILEGAL DI KECAMATAN SINGKAWANG UTARA PERSPEKTIF PERDA PROVINSI KALIMANTAN BARAT NO. 09 TAHUN 2019 DAN FATWA MUI NO. 22 TAHUN 2011

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sukardi
dc.contributor.advisor Suhardiman
dc.contributor.author SITA PRAHESTI, DIYAH
dc.date.accessioned 2022-10-04T09:01:32Z
dc.date.available 2022-10-04T09:01:32Z
dc.date.issued 2021-10-14
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/1220
dc.description.abstract Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Implementasi hukum terhadap penambangan pasir ilegal di Kecamatan Singkawang Utara perspektif Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat No.09 Tahun 2019 dan Fatwa MUI No. 22 Tahun 2011; 2) Potensi hukum dari penambangan pasir ilegal di Kecamatan Singkawang Utara perspektif Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat No.09 Tahun 2019 dan Fatwa MUI No.22 Tahun 2011. Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field reseacrh) dan pendekatan yuridis normatif. Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara dari para pelaku penambangan pasir, pemilik tanah yang tanahnya di lakukan penambangan, tokoh masyarakat, dan bahan hukum yaitu Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 09 Tahun2019 dan Fatwa MUI No. 22 Tahun 2011. Sedangkan data sekunder bersumber dari hasil wawancara pada Dinas Lingkungan Hidup, MUI Kota Singkawang, PPESDM provinsi Kalimantan Barat, buku-buku, jurnal dan penelitian terdahulu. Teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara dengan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data, peneliti melakukan reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Kemudian, data tersebut diperikas keabsahannya dengan melakukan triangulasi sumber dan melakukan memberchek data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Implementasi hukum dari Perda dan Fatwa MUI belum dapat diterapakan secara maksimal, ditambah adanya perubahan-perubahan peraturan yang membuat terjadinya tumpang tindih kewenangan, juga kurangnya koordinasi antar institusi pemerintahan yang bertugas dalam bidang pertambangan baik dari Pemerintah Kota atau Kabupaten di wilayah Kalimantan Barat. Hal itulah yang menjadi penyebab masih terjadinya pertambangan ilegal yang berdampak negatif dan merusak alam di Kecamatan Singkawang Utara; 2) Potensi hukum yang tibul berdasar pada pelanggaran yang telah ditemukan dalam penelitian diantaranya tidak memiliki izin dari pemerintah, luas dan jangka waktu penambangan pasir, tidak mendapatkan izin dari pemilik tanah, tidak terpenuhinya hak-hak masyarakat di lokasi penambangan dan wanprestasi perjanjian. Dianalisis berdasarkan Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 09 Tahun 2019 dan Fatwa MUI No.22 Tahun 2011. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Analisis Hukum en_US
dc.subject Penambangan Pasir Ilegal en_US
dc.subject Perda No, 09 Tahun 2019 en_US
dc.subject Fatwa MUI No.22 Tahun 2011 en_US
dc.title ANALISIS HUKUM PENAMBANGAN PASIR ILEGAL DI KECAMATAN SINGKAWANG UTARA PERSPEKTIF PERDA PROVINSI KALIMANTAN BARAT NO. 09 TAHUN 2019 DAN FATWA MUI NO. 22 TAHUN 2011 en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account