Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Faktor-faktor terjadinya
sengketa ekonomi syariah di KSPS BTM Rasau Jaya; 2) Pola penyelesaian sengketa
ekonomi syariah di KSPS BTM Rasau Jaya; 3) Relevansi konsep shulh dalam
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap penyelesaian sengketa ekonomi
syariah di KSPS BTM Rasau Jaya.
Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian
hukum empiris. Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara Manajer
KSPS BTM Rasau Jaya dan dokumen KSPS BTM Rasau Jaya. Sedangkan data
sekunder berupa Undang-Undang, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, skripsi dan
buku-buku terkait yang membahas tentang sengketa pembiayaan serta sebagai
penguat dalam pengumpulan data. Teknik pengumpulan data adalah wawancara
dan studi dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data, peneliti melakukan
pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Kemudian, data tersebut diperiksa keabsahannya dengan melakukan triangulasi
sumber, bahan referensi, dan member check.
Argumentasi penelitian ini adalah bahwa penyelesaian sengketa
menggunakan pendekatan yang hybrid. Dasar pendekatan tersebut berdasarkan
situasi lapangan atau profil anggota. Sehingga, penyelesaian sengketanya dapat
berupa menghitung ulang dari outstanding, memberi pembiayaan ulang, penutupan
menggunakan dana SHU anggota, dan penghapusan dari dana ZIS atau baitul maal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Sengketa ekonomi syariah yang
terjadi disebabkan oleh faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal meliputi
ketidaktelitian tim lapangan menganalisa anggota menggunkan prinsip 5C, terjadi
kesalahan dalam data investigasi anggota dan terjadi ketidakjujuran informasi
(asymmetric information) oleh anggota serta turunnya pendapatan ekonomi
anggota. Faktor eksternal meliputi anggota mengalami musibah misalnya rumah
dan tempat usaha anggota kebakaran, sakit dan meninggal, serta terjadi pandemi
Covid-19; 2) Pola penyelesaian sengketa non-litigasi dengan mekanisme
penyelesaian berupa peringatan oleh account officer, marketing melakukan
penarikan dana (rush), account manajer turun lapangan guna analisis, proses
revitalisasi (rescheduling, reconditioning, restructuring), penutupan menggunakan
simpanan pokok, wajib, sukarela dan SHU anggota serta penghapusan dari dana ZIS
atau baitul maal; 3) Relevansi konsep shulh dalam KHES terhadap pola
penyelesaian sengketa ekonomi syariah di KSPS BTM Rasau Jaya, ialah secara
sistematis dan teoritis penyelesaian sengketa di KSPS BTM Rasau Jaya sudah
sesuai dengan KHES. Shulh yang terjadi di KSPS BTM Rasau Jaya merupakan
shulh murabahah..