POLA PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI KOPERASI SIMPAN PINJAM SYARIAH (KSPS) BAITUL TAMWIL MUHAMMADIYAH (BTM) RASAU JAYA

Show simple item record

dc.contributor.advisor Syahbudi
dc.contributor.advisor Rahmiani, Nur
dc.contributor.author RAHMI, AULIA
dc.date.accessioned 2022-10-04T08:42:41Z
dc.date.available 2022-10-04T08:42:41Z
dc.date.issued 2022-01-04
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/1219
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Faktor-faktor terjadinya sengketa ekonomi syariah di KSPS BTM Rasau Jaya; 2) Pola penyelesaian sengketa ekonomi syariah di KSPS BTM Rasau Jaya; 3) Relevansi konsep shulh dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap penyelesaian sengketa ekonomi syariah di KSPS BTM Rasau Jaya. Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian hukum empiris. Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara Manajer KSPS BTM Rasau Jaya dan dokumen KSPS BTM Rasau Jaya. Sedangkan data sekunder berupa Undang-Undang, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, skripsi dan buku-buku terkait yang membahas tentang sengketa pembiayaan serta sebagai penguat dalam pengumpulan data. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan studi dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data, peneliti melakukan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Kemudian, data tersebut diperiksa keabsahannya dengan melakukan triangulasi sumber, bahan referensi, dan member check. Argumentasi penelitian ini adalah bahwa penyelesaian sengketa menggunakan pendekatan yang hybrid. Dasar pendekatan tersebut berdasarkan situasi lapangan atau profil anggota. Sehingga, penyelesaian sengketanya dapat berupa menghitung ulang dari outstanding, memberi pembiayaan ulang, penutupan menggunakan dana SHU anggota, dan penghapusan dari dana ZIS atau baitul maal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Sengketa ekonomi syariah yang terjadi disebabkan oleh faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal meliputi ketidaktelitian tim lapangan menganalisa anggota menggunkan prinsip 5C, terjadi kesalahan dalam data investigasi anggota dan terjadi ketidakjujuran informasi (asymmetric information) oleh anggota serta turunnya pendapatan ekonomi anggota. Faktor eksternal meliputi anggota mengalami musibah misalnya rumah dan tempat usaha anggota kebakaran, sakit dan meninggal, serta terjadi pandemi Covid-19; 2) Pola penyelesaian sengketa non-litigasi dengan mekanisme penyelesaian berupa peringatan oleh account officer, marketing melakukan penarikan dana (rush), account manajer turun lapangan guna analisis, proses revitalisasi (rescheduling, reconditioning, restructuring), penutupan menggunakan simpanan pokok, wajib, sukarela dan SHU anggota serta penghapusan dari dana ZIS atau baitul maal; 3) Relevansi konsep shulh dalam KHES terhadap pola penyelesaian sengketa ekonomi syariah di KSPS BTM Rasau Jaya, ialah secara sistematis dan teoritis penyelesaian sengketa di KSPS BTM Rasau Jaya sudah sesuai dengan KHES. Shulh yang terjadi di KSPS BTM Rasau Jaya merupakan shulh murabahah.. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Sengketa Syariah en_US
dc.subject Shulh en_US
dc.subject Koperasi Syariah en_US
dc.subject Kredit Macet en_US
dc.title POLA PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI KOPERASI SIMPAN PINJAM SYARIAH (KSPS) BAITUL TAMWIL MUHAMMADIYAH (BTM) RASAU JAYA en_US
dc.title.alternative Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account