Abstract:
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan Mudarabah dengan
menyajikan persamaan dan perbedaan yang didasarkan pada sumber utama yaitu
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 Tentang Akad Yang
Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal dan Kompilasi
Hukum Economi Syariah Tahun 2008.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative yang bertujuan untuk
menarik norma-norma hukum dalam POJK No. 53/POJK.04/2015 Tentang Akad
Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal dan KHES
Tahun 2008. Sumber sekunder dalam penelitian ini terdiri dari POJK No.
53/POJK.04/2015 Tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek
Syariah Di Pasar Modal dan KHES Tahun 2008 serta sumber primer berupa
dokumen-dokumen resmi, buku-buku hukum, kamus hukum, buku terjemahan
dari kitab fiqih muamalah maupun pendapat para ahli hukum. Adapun teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah teknik dokumentasi dan penggunaan
bahan pustaka, sedangkan teknik analisa data yang digunakan peneliti ialah
menelaah sistematika peraturan perundang-undangan, menarik azaz-azaz
hukumnya, dan menelaah sinkronisasi peraturan perundang-undangan. Peneliti
melakukan pemeriksaan keabsahan data pada naskah POJK No. 53/POJK.04/2015
Tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal
dan KHES Tahun 2008.
Hasil penelitian ini menyimpulkan: 1) POJK No. 53/POJK.04/2015 Tentang
Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal mengatur
secara umum Mudarabah dalam empat klasifikasi yaitu subjek Mudharabah,
objek Mudarabah, bagi hasil, dan ketentuan lain. 2) KHES Tahun 2008 mengatur
secara khusus Mudarabah dalam empat klasifikasi yaitu subjek Mudarabah, objek
Mudarabah, bagi hasil, dan ketentuan lain. 3) POJK No. 53/POJK.04/2015
Tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal
dan KHES Tahun 2008 memiliki persamaan dan perbedaan dalam Mudarabah
yaitu persamaan Mudarabah ialah subjek Mudarabah memiliki hak dan
kewajiban, objek Mudarabah berupa modal, bagi hasil yakni pembagian
keuntungan, dan ketentuan lain yang meliputi biaya operasional dalam kerjasama
Mudarabah, jangka waktu berakhirnya Mudarabah, dan penyelesaian perselisihan
yang melibatkan pihak ketiga, sedangkan perbedaan dalam Mudarabah terdiri atas
subyek Mudarabah yang terdapat pada ketentuan sanksi terhadap pelanggaran
yang dilakukan shahib al-mal dan mudharib, objek Mudarabah yang terdapat
pada perbedaan perspektif dalam penyerahan modal untuk mudharib, selanjutnya
bagi hasil dalam Mudarabah tentang kepastian shahib al-mal dalam mendapatkan
keuntungan, sedangkan ketentuan lain terdapat pada pihak yang menyediakan
biaya operasional.