Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya siswa-siswi SD IT Darul Ihsan
yang sudah mampu melakukan transaksi jual beli antara siswa satu dengan siswa
lain dengan cara menawarkan barang atau produknya seperti, makanan pisang
goreng, haikang, dan minuman. Oleh karena itu tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui dan memperoleh kejelasan yang objektif mengenai market day siswa
ditinjau dari hukum jual beli di SD IT Darul Ihsan Pontianak Barat.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif
dengan pendekatan sosiologis dan normatif. Sumber data yang digunakan ada dua
macam yaitu data primer dan data sekunder. Data primer yaitu Kepala Sekolah,
waka kesiswaan sebagai koordinator market day dan guru-guru SD IT Darul
Ihsan, sedangkan data sekunder yaitu buku-buku fiqih muamalah, fiqih jual beli,
jurnal, skripsi yang berkaitan dengan jual beli. Teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data
penelitian ini mengunakan pemeriksaan data, klasifikasi, verifikasi, Kesimpulan
(concluding).
Berdasarkan data yang diperoleh dan pembahasan yang telah dilakukan
maka dapat disimpulkan bahwa: 1) Kegiatan atau praktik market day ini rutin di
lakukan di SD IT Darul Ihsan 1 minggu sekali dan kegiatan ini melibatkan semua
siswa-siswi yang belum cukup umur (mumayyis) tetapi di dalam transaksi jual
beli ini didampingi oleh guru pendamping serta wali kelas masing-masing. 2)
Dalam transaksi jual beli oleh siswa-siswi yang belum baligh tersebut maka sesuai
dengan Hukum jual beli yakni anak kecil yang belum baligh boleh melakukan
transaksi jual beli dengan syarat mendapatkan izin dari orang tua nya dan barang
yang diperjualbelikan adalah barang bersifat ringan atau kecil. Dan menurut
kompilasi hukum ekonomi syariah anak yang belum berusia 18 tahun belum bisa
di katakan baligh atau dewasa maka diharuskan mengajukan permohonan cakap
hukum kepengadilan agar anak bisa melakukan perbuatan hukum dan agar dapat
perlindungan hukum jika suatu hari ada permasalahan dalam transaksi tersebut.