Abstract:
Penelitian ini bertujuan mencari jawaban atas permasalahan pokok
yaitu bagaimana mekanisme praktik monopoli dan transaksi jual beli karet
di Desa Kuala Mandor B, bagaimana praktik monopoli, transaksi pembeli
dan penjual karet di Desa Kuala Mandor B serta bagaimana relevansi UU
Anti Monopoli dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dalam proses
praktik monopoli dan transaksi jual beli di Desa Kuala Mandor B.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan
kualitatif normatif serta dengan sifat deskriptif analisis, sedangkan teknik
pengumpulan data menggunakan data primer (field research) dan data
sekunder (library research). Teknik analisis data yaitu melalui tahapan
editing, classification, verification dan concluding. Sedangkan dalam uji
keasahan data menggunakan ketekunan pengamatan dan pengecekan data.
Setelah itu peneliti menganalisisnya menggunakan metode
deskriptif normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme atau
proses pelaksanaan pengepul dalam jual beli karet di Desa Kuala Mandor
B menggukan praktik monopili yang mana bisa dilihat setelah menganalis
fakta yang terjadi dilapangan dengan teori dan UU Anti Monopoli
sehingga dapat di pastikan bahwa pengepul di Desa Kuala Mandor B
mengunakan praktik monopoli. Namun keduanya tetap melakukan jual
beli karet walaupun petani karet merasa rugi karna petani karet memiliki
hutang terlebih dahulu sehingga petani keret merasa tertekan dengan janji
yang telah di sepakati bahwa yang berhutang kepada pengepul tidak boleh
dijual ke pengepul lainya dan petani keret tidak leluasa untuk menjual
hasil karetnya, karana pengepul merasa memiliki hak lebih dari pemilik
karet sehingga dalam transaksi jual beli biasanya tidak menggunakan ijab
kabul atau dengan cara menbeli karet tampa sengetahuan petani karet.
Dengan sistem tersebut kita bisa menyimpulkan bahwa pengepul di Desa
Kuala Mandor B melanggar UU Anti Monopoli dan KHES.