PRAKTIK MONOPOLI BISNIS KARET DI DESA KUALA MANDOR B KECAMATAN KUALA MANDOR B KABUPATEN KUBU RAYA DI TINJAU DARI UU ANTI MONOPOLI DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH

Show simple item record

dc.contributor.advisor Rasiam
dc.contributor.advisor Bakar, Abu
dc.contributor.author A M I N, N U R
dc.date.accessioned 2022-10-04T06:56:10Z
dc.date.available 2022-10-04T06:56:10Z
dc.date.issued 2020-01-23
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/1209
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan mencari jawaban atas permasalahan pokok yaitu bagaimana mekanisme praktik monopoli dan transaksi jual beli karet di Desa Kuala Mandor B, bagaimana praktik monopoli, transaksi pembeli dan penjual karet di Desa Kuala Mandor B serta bagaimana relevansi UU Anti Monopoli dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dalam proses praktik monopoli dan transaksi jual beli di Desa Kuala Mandor B. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan kualitatif normatif serta dengan sifat deskriptif analisis, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan data primer (field research) dan data sekunder (library research). Teknik analisis data yaitu melalui tahapan editing, classification, verification dan concluding. Sedangkan dalam uji keasahan data menggunakan ketekunan pengamatan dan pengecekan data. Setelah itu peneliti menganalisisnya menggunakan metode deskriptif normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme atau proses pelaksanaan pengepul dalam jual beli karet di Desa Kuala Mandor B menggukan praktik monopili yang mana bisa dilihat setelah menganalis fakta yang terjadi dilapangan dengan teori dan UU Anti Monopoli sehingga dapat di pastikan bahwa pengepul di Desa Kuala Mandor B mengunakan praktik monopoli. Namun keduanya tetap melakukan jual beli karet walaupun petani karet merasa rugi karna petani karet memiliki hutang terlebih dahulu sehingga petani keret merasa tertekan dengan janji yang telah di sepakati bahwa yang berhutang kepada pengepul tidak boleh dijual ke pengepul lainya dan petani keret tidak leluasa untuk menjual hasil karetnya, karana pengepul merasa memiliki hak lebih dari pemilik karet sehingga dalam transaksi jual beli biasanya tidak menggunakan ijab kabul atau dengan cara menbeli karet tampa sengetahuan petani karet. Dengan sistem tersebut kita bisa menyimpulkan bahwa pengepul di Desa Kuala Mandor B melanggar UU Anti Monopoli dan KHES. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Praktik Monopoli en_US
dc.subject UU anti Monomoli en_US
dc.subject KHES en_US
dc.title PRAKTIK MONOPOLI BISNIS KARET DI DESA KUALA MANDOR B KECAMATAN KUALA MANDOR B KABUPATEN KUBU RAYA DI TINJAU DARI UU ANTI MONOPOLI DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account