Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui; 1). Mengetahui praktik
permainan futsal yang menggunakan sistem taruhan termasuk judi atau tidak. 2).
Memahami Implikasi Fatwa Bats’ul Masail NU dan Majelis Tarjih
Muhammadiyah Terhadap Sistem Taruhan Yang Diterapkan di Lapangan Futsal
Safani.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis
penelitian lapangan (field research) dan pendekatan sosiologi normatif. Sumber
data primer berupa pengamatan langsung serta wawancara narasumber dari para
atlet/pemain futsal di lapangan Safani dan pengelola lapangan Safani. Sedangkan
data sekunder diperoleh dari fatwa Bahtsul Masa’il NU dan Tarjih
Muhammadiyah berdasarkan hasil keputusan fatwa dan muktamar NU maupun
Muhammadiyah. Sedangkan teknik pengumpulan data adalah dengan cara
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Yang kemudian data dianalisis dengan
teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Data pada
akhirnya akan diuji keabsahannya dengan teknik triangulasi data dan Member
check.
Pada hasil penelitian menujukkan bahwa. 1). Islam tidak melarang sebuah
permainan dan hiburan dalam bentuk apapun selama tidak melanggar ketentuan
atau aturan-aturan yang dilarang oleh Islam. 2). Menurut fatwa Bahtsul Masail
NU dan Tarjih Muhammadiyah memutuskan permainan futsal yang menggunakan
sistem taruhan di dalamnya adalah permainan yang haram hukumnya sebab
kemurnian berolahraga telah tercemari oleh unsur keharaman di dalamnya yaitu
taruhan atau judi. Yang mana kemudian sistem ini menimbulkan lebih banyak
mengandung mudharat dibadingkan dengan maslahatnnya. Adapun akad ijarah
dan jual beli antara pemain dan pengelola lapangan adalah sebuah akad yang sah
karena semua unsur baik ijarah maupun jual beli terpenuhi oleh kedua belah
pihak. Oleh karena itu, kedua transaksi ini tidak dapat di haramkan sebab tidak
memenuhi unsur keharaman di dalamnya. Meskipun terjadi taruhan antar pemain
itu bukanlah kehendak pengelola, serta di luar tanggungjawab pengelola. Sebab
sejatinya pengelola adalah penyedia penyewaan lapangan futsal dan bukan
fasilitator taruhan yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Lain halnya apabila
pihak pengelola bertindak sebagai fasilitator atau yang memfasilitasi perjudian
antara kedua belah pihak tersebut, seperti misalnya; pengelola yang
mempertemukan kedua tim untuk saling bertaruh di dalamnya lalu kemudian
pengelola mengambil keuntungan dari taruhan tersebut. Maka, akad ijarah dan
jual beli antara pemain dan pengelola adalah batal hukumnya dalam artian haram
apabila dilakukan.