| dc.contributor.advisor | Syahbudi | |
| dc.contributor.advisor | Rahmiani, Nur | |
| dc.contributor.author | FIRDAUS, MUHAMMAD | |
| dc.date.accessioned | 2022-10-04T06:28:53Z | |
| dc.date.available | 2022-10-04T06:28:53Z | |
| dc.date.issued | 2021-11-10 | |
| dc.identifier.uri | https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/1207 | |
| dc.description.abstract | Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui; 1). Mengetahui praktik permainan futsal yang menggunakan sistem taruhan termasuk judi atau tidak. 2). Memahami Implikasi Fatwa Bats’ul Masail NU dan Majelis Tarjih Muhammadiyah Terhadap Sistem Taruhan Yang Diterapkan di Lapangan Futsal Safani. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dan pendekatan sosiologi normatif. Sumber data primer berupa pengamatan langsung serta wawancara narasumber dari para atlet/pemain futsal di lapangan Safani dan pengelola lapangan Safani. Sedangkan data sekunder diperoleh dari fatwa Bahtsul Masa’il NU dan Tarjih Muhammadiyah berdasarkan hasil keputusan fatwa dan muktamar NU maupun Muhammadiyah. Sedangkan teknik pengumpulan data adalah dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Yang kemudian data dianalisis dengan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Data pada akhirnya akan diuji keabsahannya dengan teknik triangulasi data dan Member check. Pada hasil penelitian menujukkan bahwa. 1). Islam tidak melarang sebuah permainan dan hiburan dalam bentuk apapun selama tidak melanggar ketentuan atau aturan-aturan yang dilarang oleh Islam. 2). Menurut fatwa Bahtsul Masail NU dan Tarjih Muhammadiyah memutuskan permainan futsal yang menggunakan sistem taruhan di dalamnya adalah permainan yang haram hukumnya sebab kemurnian berolahraga telah tercemari oleh unsur keharaman di dalamnya yaitu taruhan atau judi. Yang mana kemudian sistem ini menimbulkan lebih banyak mengandung mudharat dibadingkan dengan maslahatnnya. Adapun akad ijarah dan jual beli antara pemain dan pengelola lapangan adalah sebuah akad yang sah karena semua unsur baik ijarah maupun jual beli terpenuhi oleh kedua belah pihak. Oleh karena itu, kedua transaksi ini tidak dapat di haramkan sebab tidak memenuhi unsur keharaman di dalamnya. Meskipun terjadi taruhan antar pemain itu bukanlah kehendak pengelola, serta di luar tanggungjawab pengelola. Sebab sejatinya pengelola adalah penyedia penyewaan lapangan futsal dan bukan fasilitator taruhan yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Lain halnya apabila pihak pengelola bertindak sebagai fasilitator atau yang memfasilitasi perjudian antara kedua belah pihak tersebut, seperti misalnya; pengelola yang mempertemukan kedua tim untuk saling bertaruh di dalamnya lalu kemudian pengelola mengambil keuntungan dari taruhan tersebut. Maka, akad ijarah dan jual beli antara pemain dan pengelola adalah batal hukumnya dalam artian haram apabila dilakukan. | en_US |
| dc.language.iso | id | en_US |
| dc.publisher | IAIN PONTIANAK | en_US |
| dc.subject | Permainan Futsal | en_US |
| dc.subject | Sistem Taruhan | en_US |
| dc.subject | Fatwa Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) | en_US |
| dc.subject | Majelis Tarjih Muhammadiyah | en_US |
| dc.title | PRAKTIK PEMBAYARAN SEWA LAPANGAN FUTSAL DENGAN SISTEM TARUHAN PERSPEKTIF FATWA BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA DAN MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH | en_US |
| dc.title.alternative | Studi Kasus Lapangan Futsal Safani Pontianak Kota | en_US |
| dc.type | Skripsi | en_US |