Abstract:
Penelitian ini dilatar belakangi adanya praktik jual beli di Desa Korek.
Pada praktik jual beli ini apakah ada motif-motif penipuan bisnis (gharar) dari
model jual beli takseran ini atau hanya kebiasaan yang mentradisi sehingga
statusnya menjadi al-‘urf. Peneliti akan menggali juga dari sah atau tidaknya jual
beli takseran ini karena terkesan spekulatif. Bisa saja pemborong yang rugi karena
salah taksir, dan bisa juga penjual yang rugi karena keliru menaksir jumlah
kayunya. Memungkinkan tidak jual beli dengan model “takseran” masuk dalam
ranah hukum bisnis Islam yang dilegalkan oleh para fuqaha’.
Tujuan peneliti yaitu 1). Untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli pohon
kayu secara borongan dengan sistem takseran di Desa Korek. 2). Untuk
mengetahui bagaimana jual beli pohon kayu secara borongan dengan sistem
takseran menurut kompilasi hukum ekonomi syariah (KHES) bab IV tentang bai’
pasal 65 dan 66 di Desa Korek, kabupaten Kubu Raya.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan
kualitatif dan metode deskriptif. Penelitian ini juga menggunakan pendektan
yuridis normatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi,
dokumentasi. Kemudian sumber data dikelompokkan menjadi 2 yaitu: sumber
data primer dan data skunder. Sumber data primer terdiri dari beberapa para pihak
yang ada di Desa Korek, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), yang
berkaitan dengan jual beli pohon kayu secara borongan dengan sistem takseran.
Sedangkan sumber data skunder yaitu buku-buku maupun jurnal-jurnal hasil
penelitian skripsi serta internet dan artikel-artikel yang berkaitan yang berkaitan
dengan penelitian ini.
Adapun kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa 1). Pada praktik
jual beli pohon kayu secara borongan dengan sistem takseran ini, penjual dan
pembeli pada praktik ini menggunakan sistem borongan yaitu membeli dengan
jumlah banyak dengan kalkulasi harga satu setelah pohon kayu dihitung. Sistem
borongan ini dalam hukum islam di sebut spekulatif (juzaf) yang disebut oleh
masyarakat Desa Korek takseran. 2). Menurut pasal 65 dan 66 KHES terkait
transaksi jual beli pohon kayu secara borongan dengan sistem takseran yang
terjadi di Desa Korek ini termasuk jual beli spekulatif, adapun pada kompilasi
hukum ekonomi syariah termasuk jual beli borongan. Sedangkan menurut pasal
66 KHES bahwa pembeli tidak boleh memilah-milah benda dagangan yang
diperjual belikan dengan cara borongan dengan maksud membeli sebagiannya
saja.