JUAL BELI POHON KAYU SECARA BORONGAN DENGAN SISTEM TAKSERAN MENURUT KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH BAB IV TENTANG BAI’ PASAL 65 DAN 66 DI DESA KOREK

Show simple item record

dc.contributor.advisor Rasiam
dc.contributor.advisor Suhardiman
dc.contributor.author JUNAIDI
dc.date.accessioned 2022-10-04T03:59:42Z
dc.date.available 2022-10-04T03:59:42Z
dc.date.issued 2021-12-28
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/1204
dc.description.abstract Penelitian ini dilatar belakangi adanya praktik jual beli di Desa Korek. Pada praktik jual beli ini apakah ada motif-motif penipuan bisnis (gharar) dari model jual beli takseran ini atau hanya kebiasaan yang mentradisi sehingga statusnya menjadi al-‘urf. Peneliti akan menggali juga dari sah atau tidaknya jual beli takseran ini karena terkesan spekulatif. Bisa saja pemborong yang rugi karena salah taksir, dan bisa juga penjual yang rugi karena keliru menaksir jumlah kayunya. Memungkinkan tidak jual beli dengan model “takseran” masuk dalam ranah hukum bisnis Islam yang dilegalkan oleh para fuqaha’. Tujuan peneliti yaitu 1). Untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli pohon kayu secara borongan dengan sistem takseran di Desa Korek. 2). Untuk mengetahui bagaimana jual beli pohon kayu secara borongan dengan sistem takseran menurut kompilasi hukum ekonomi syariah (KHES) bab IV tentang bai’ pasal 65 dan 66 di Desa Korek, kabupaten Kubu Raya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif. Penelitian ini juga menggunakan pendektan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dokumentasi. Kemudian sumber data dikelompokkan menjadi 2 yaitu: sumber data primer dan data skunder. Sumber data primer terdiri dari beberapa para pihak yang ada di Desa Korek, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), yang berkaitan dengan jual beli pohon kayu secara borongan dengan sistem takseran. Sedangkan sumber data skunder yaitu buku-buku maupun jurnal-jurnal hasil penelitian skripsi serta internet dan artikel-artikel yang berkaitan yang berkaitan dengan penelitian ini. Adapun kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa 1). Pada praktik jual beli pohon kayu secara borongan dengan sistem takseran ini, penjual dan pembeli pada praktik ini menggunakan sistem borongan yaitu membeli dengan jumlah banyak dengan kalkulasi harga satu setelah pohon kayu dihitung. Sistem borongan ini dalam hukum islam di sebut spekulatif (juzaf) yang disebut oleh masyarakat Desa Korek takseran. 2). Menurut pasal 65 dan 66 KHES terkait transaksi jual beli pohon kayu secara borongan dengan sistem takseran yang terjadi di Desa Korek ini termasuk jual beli spekulatif, adapun pada kompilasi hukum ekonomi syariah termasuk jual beli borongan. Sedangkan menurut pasal 66 KHES bahwa pembeli tidak boleh memilah-milah benda dagangan yang diperjual belikan dengan cara borongan dengan maksud membeli sebagiannya saja. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Jual Beli Pohon Kayu en_US
dc.subject Takseran en_US
dc.subject KHES 65&66 en_US
dc.title JUAL BELI POHON KAYU SECARA BORONGAN DENGAN SISTEM TAKSERAN MENURUT KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH BAB IV TENTANG BAI’ PASAL 65 DAN 66 DI DESA KOREK en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account