Abstract:
Konsep bagi hasil dalam sistem perekonomian sekarang ini digunakan
secara luas oleh masyarakat dengan modifikasi yang dapat dilakukan secara bebas
oleh para pihak dalam bisnisnya. Sistem bagi hasil yang diterapkan oleh
masyarakat tidak hanya dalam bisnis laundry saja tetapi juga dikembangkan
dalam berbagai jenis bisnis lainnya sesuai dengan kesepakatan yang dapat
dilakukan oleh berbagai pihak, maka dari itu konsep bagi hasil yang digunakan
harus sesuai dengan konsep islam yang dipraktikkan oleh Rasulullah SAW agar
terhindar dari sifat kezaliman/kecurangan.
Penelitian ini bertujuan mencari jawaban atas permasalah pokok yaitu
Bagaimana penerapan sistem bagi hasil yang dilaksanakan oleh Gading laundry
dan Bagaimana perspektif hukum ekonomi islam tentang bagi hasil yang
diterapkan pada usaha gading laundry.
Penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif yaitu mengambarkan
tentang permasalahan penelitian berdasarkan data dan fakta dilapangan,
sedangkan sumber data diperoleh dari sumber data primer dan sekunder. Sumber
data primer yaitu peneliti memperoleh dari sumber data yang ada dilokasi
penelitian dan objek penelitian dan sumber data skunder yaitu data yang
dikumpulkan oleh pihak lain seperti buku,internet hasil penelitian terdahulu,
artikel dan jurnal. Tehnik analisi data yaitu melalui tahapan pengumpulan data,
reduksi data, penyajian data, verifikasi dan penarikan kesimpulan. Sedangkan
dalam uji keabsahan data mengunakan kecukupan referensi dan member check
(pengecekan anggota).
Berdasarkan hasil penelitian, Praktik bagi hasil yang dilakukan oleh
Gading Laundry menurut peneliti sudah sesuai mengunakan sistem mudharabah,
karena didalam gading laundry pemberi modal mendapatkan 70% sedangkan
Syarifah sebagai pengelola mendapatkan 30% dan semua peralatan laundry dan
biaya operasional di tanggung oleh pemilik usaha dan pengelola hanya bekerja
saja dan tidak ada unsur gharar (penipuan), pihak yang dirugikan dan didzalimi.
Tinjauan Hukum Ekonomi Islam terhadap sistem bagi hasil sudah sesuai dengan
konsep Mudharabah. Namun hal ini pemilik usaha Gading Laundry telah
menerapkan sistem bagi hasil berdasarkan konsep Mudharabah yaitu pihak
pertama selaku pemilik Modal dan pihak kedua selaku menjalankan usaha
tersebut.