PENGEMBANGAN BISNIS LAUNDRY RUMAHAN DENGAN SISTEM BAGI HASIL

Show simple item record

dc.contributor.advisor Dahlia
dc.contributor.advisor Fadil, M.
dc.contributor.author ISMAIL
dc.date.accessioned 2022-10-04T03:30:12Z
dc.date.available 2022-10-04T03:30:12Z
dc.date.issued 2021-02-23
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/1203
dc.description.abstract Konsep bagi hasil dalam sistem perekonomian sekarang ini digunakan secara luas oleh masyarakat dengan modifikasi yang dapat dilakukan secara bebas oleh para pihak dalam bisnisnya. Sistem bagi hasil yang diterapkan oleh masyarakat tidak hanya dalam bisnis laundry saja tetapi juga dikembangkan dalam berbagai jenis bisnis lainnya sesuai dengan kesepakatan yang dapat dilakukan oleh berbagai pihak, maka dari itu konsep bagi hasil yang digunakan harus sesuai dengan konsep islam yang dipraktikkan oleh Rasulullah SAW agar terhindar dari sifat kezaliman/kecurangan. Penelitian ini bertujuan mencari jawaban atas permasalah pokok yaitu Bagaimana penerapan sistem bagi hasil yang dilaksanakan oleh Gading laundry dan Bagaimana perspektif hukum ekonomi islam tentang bagi hasil yang diterapkan pada usaha gading laundry. Penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif yaitu mengambarkan tentang permasalahan penelitian berdasarkan data dan fakta dilapangan, sedangkan sumber data diperoleh dari sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer yaitu peneliti memperoleh dari sumber data yang ada dilokasi penelitian dan objek penelitian dan sumber data skunder yaitu data yang dikumpulkan oleh pihak lain seperti buku,internet hasil penelitian terdahulu, artikel dan jurnal. Tehnik analisi data yaitu melalui tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, verifikasi dan penarikan kesimpulan. Sedangkan dalam uji keabsahan data mengunakan kecukupan referensi dan member check (pengecekan anggota). Berdasarkan hasil penelitian, Praktik bagi hasil yang dilakukan oleh Gading Laundry menurut peneliti sudah sesuai mengunakan sistem mudharabah, karena didalam gading laundry pemberi modal mendapatkan 70% sedangkan Syarifah sebagai pengelola mendapatkan 30% dan semua peralatan laundry dan biaya operasional di tanggung oleh pemilik usaha dan pengelola hanya bekerja saja dan tidak ada unsur gharar (penipuan), pihak yang dirugikan dan didzalimi. Tinjauan Hukum Ekonomi Islam terhadap sistem bagi hasil sudah sesuai dengan konsep Mudharabah. Namun hal ini pemilik usaha Gading Laundry telah menerapkan sistem bagi hasil berdasarkan konsep Mudharabah yaitu pihak pertama selaku pemilik Modal dan pihak kedua selaku menjalankan usaha tersebut. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Pengembangan en_US
dc.subject Bisnis en_US
dc.subject Bagi Hasil en_US
dc.title PENGEMBANGAN BISNIS LAUNDRY RUMAHAN DENGAN SISTEM BAGI HASIL en_US
dc.title.alternative STUDI KASUS PADA GADING LAUNDRY PONTIANAK KOTA en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account