Abstract:
Dalam penelitian ini setidak-tidaknya memuat dua fokus permasalah
penting, yaitu; 1) Bagaimana praktek Jaminan Fidusia pada jual beli kendaraan di
FIF Group; 2) Bagaimana jual beli kendaraan di FIF dalam Perspektif Hukum
Ekonomi Syariah.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang bersifat deskriptif,
analisis, komparatif dengan menggunakan pola pendekatan sosiologis dan
normatif. Penelitian ini menggunakan dua teori yaitu teori Jaminan Fidusia secara
umum dan Jaminan menurut hukum ekonomi syariah, selain itu untuk
menganalisis praktek, konsep dan mekanisme Jaminan Fidusia secara umum dan
jaminan didalam Hukum Ekonomi Syariah secara keseluruhan temuan penelitian
ini diperoleh melalui pengumpulan data dengan melakukan :1) wawancara
terhadap pihak perusahaan FIF Group. 2) melakukan dokumentasi dan observasi
pada saat pengambilan data. 3) mengumpulkan literatur dan data kepustakaan
seperti buku-buku, jurnal, yang ada kaitannya mengenai tentang Jaminan Fidusia
dan Jaminan menurut Hukum Ekonomi Syariah untuk melengkapi penelitian ini.
Penelitian ini beragumentasi bahwa bentuk dan isi perjanjian pembiayan
konsumen dengan jaminan fidusia pada fif merupakan perjanjian standard.
Perjanjian pembiayaan tersebut dibuat oleh FIF secara tertulis dan diserta materai,
pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia pada FIF
berdasarkan segi hukum perdata terdiri atas dua sumber yaitu asas kebebasan
berkontrak dan perundang-undangan dibidang hukum perdata. Serta hambatan-
hambatan yang muncul dalam pelaksanaan perjanjian, terjadinya penunggakan
sehingga mengarah pada terjadinya wanprestasi. Pengalihan kendaraan atau over
credit pada pihak lain. Diharapkan nantinya proses pelaksanaan perjanjian antara
kreditur dan debitur dapat melakukan perjanjian dan pelaksanaan jaminan fidusia
sesuai standar yang terdapat dalam UU No.42 Tahun 1999. Dan Dalam konsep
hukum perjanjian dalam, al-rahn dapat dianalogkan sebagai perjanjian ’accesoir’
atau perjanjian ikutan (tambahan). Sebagai konsep hukum jaminan, al-rahn dapat
dianalogkan sebagai lembaga jaminan, sebagaimana lembaga jaminan
konvensional lain yang juga merupakan perjanjian ’accesoir’, yaitu hak
tanggungan, fidusia dan gadai. Konsep tolong menolong tersebut terimplementasi
dalam bentuk pinjam meminjam, tolong menolong inilah yang merupakan ciri
khas dari konsep al-rahn atau jaminan syariah.