ANALISIS PRAKTIK JAMINAN FIDUSIA PADA JUAL BELI KENDARAAN DI FIF GROUP POS JERUJU PONTIANAK BARAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

Show simple item record

dc.contributor.advisor Syahbudi
dc.contributor.advisor Bakar, Abu
dc.contributor.author HAMIDAH, SRI
dc.date.accessioned 2022-10-04T03:24:28Z
dc.date.available 2022-10-04T03:24:28Z
dc.date.issued 2021-02-18
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/1202
dc.description.abstract Dalam penelitian ini setidak-tidaknya memuat dua fokus permasalah penting, yaitu; 1) Bagaimana praktek Jaminan Fidusia pada jual beli kendaraan di FIF Group; 2) Bagaimana jual beli kendaraan di FIF dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang bersifat deskriptif, analisis, komparatif dengan menggunakan pola pendekatan sosiologis dan normatif. Penelitian ini menggunakan dua teori yaitu teori Jaminan Fidusia secara umum dan Jaminan menurut hukum ekonomi syariah, selain itu untuk menganalisis praktek, konsep dan mekanisme Jaminan Fidusia secara umum dan jaminan didalam Hukum Ekonomi Syariah secara keseluruhan temuan penelitian ini diperoleh melalui pengumpulan data dengan melakukan :1) wawancara terhadap pihak perusahaan FIF Group. 2) melakukan dokumentasi dan observasi pada saat pengambilan data. 3) mengumpulkan literatur dan data kepustakaan seperti buku-buku, jurnal, yang ada kaitannya mengenai tentang Jaminan Fidusia dan Jaminan menurut Hukum Ekonomi Syariah untuk melengkapi penelitian ini. Penelitian ini beragumentasi bahwa bentuk dan isi perjanjian pembiayan konsumen dengan jaminan fidusia pada fif merupakan perjanjian standard. Perjanjian pembiayaan tersebut dibuat oleh FIF secara tertulis dan diserta materai, pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia pada FIF berdasarkan segi hukum perdata terdiri atas dua sumber yaitu asas kebebasan berkontrak dan perundang-undangan dibidang hukum perdata. Serta hambatan- hambatan yang muncul dalam pelaksanaan perjanjian, terjadinya penunggakan sehingga mengarah pada terjadinya wanprestasi. Pengalihan kendaraan atau over credit pada pihak lain. Diharapkan nantinya proses pelaksanaan perjanjian antara kreditur dan debitur dapat melakukan perjanjian dan pelaksanaan jaminan fidusia sesuai standar yang terdapat dalam UU No.42 Tahun 1999. Dan Dalam konsep hukum perjanjian dalam, al-rahn dapat dianalogkan sebagai perjanjian ’accesoir’ atau perjanjian ikutan (tambahan). Sebagai konsep hukum jaminan, al-rahn dapat dianalogkan sebagai lembaga jaminan, sebagaimana lembaga jaminan konvensional lain yang juga merupakan perjanjian ’accesoir’, yaitu hak tanggungan, fidusia dan gadai. Konsep tolong menolong tersebut terimplementasi dalam bentuk pinjam meminjam, tolong menolong inilah yang merupakan ciri khas dari konsep al-rahn atau jaminan syariah. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject jaminan fidusia en_US
dc.subject Jual Beli en_US
dc.subject hukum ekonomi syariah en_US
dc.title ANALISIS PRAKTIK JAMINAN FIDUSIA PADA JUAL BELI KENDARAAN DI FIF GROUP POS JERUJU PONTIANAK BARAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account