Abstract:
Kemacetan lalu lintas pada ruas jalan telah menjadi masalah,
terutama di Negara berkembang seperti Indonesia. Secara umum, ada tiga
faktor yang menyebabkan masalah kemacetan yang semakin lama semakin
parah, yaitu terus menerus bertambahnya kepemilikan kendaraan,
terbatasnya sumber daya untuk melaksanakan pembangunan jalan raya dan
fasilitas transportasi yang ada. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui: 1) jasa parkir di Jalan Gajah Mada Kota Pontianak; 2)
pengendalian parkir di Jalan Gajah Mada Kota Pontianak; 3) ketentuan al-
wadi’ah tentang jasa parkir.
Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan metode
pendekatan yuridis normatif. Sumber data penelitian ini terdiri dari sumber
data primer dan sekunder. Sumber data primer dari Kepala Seksi Rekayasa
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Pontianak, serta
beberapa masyarakat pengguna jasa parkir Jalan Gajah Mada Kota
Pontianak. Sumber data sekunder yaitu buku-buku yang ditulis oleh orang
lain dan juga artikel yang terkait dengan Parkir. Teknik pengumpulan data
yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah observasi, wawancara,
dan dokumentasi. Sedangkan alat pengumpulan data adalah alat-alat yang
digunakan untuk mengumpukan data seperti pedoman wawancara. Analisis
data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data atau
penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Jasa parkir dilakukan
dengan cara begitunya saja tanpa harus mendaftarkan diri terlebih dahulu
kepada pihak Dinas Perhubungan Kota Pontianak, cukup dari mulut ke
mulut saja atau dari turun- temurun; 2) Adapun upaya represif yang
ixdilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Pontianak dalam menangani setiap
kasus pelanggaran semakin ketat dan meningkat sehingga jumlah
pelanggaran dalam tiga tahun terakhir menurun secara perlahan. Serta upaya
preventif dalam menangani hal tersebut dengan membuat rambu lalu lintas
di beberapa titik dikawasan jalan Gajah Mada; 3) Sedangkan jika dilihat dari
segi wadi’ah, jasa parkir ini secara akad bertentangan dengan pasal 26
karena melanggar peraturan perundang-undangan dan dianggap batal demi
hukum