Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Gambaran sembako
murah menurut Surat Edaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Pontianak
Nomor 510/406/DKUMP-3/IV/2021. 2) Pandangan Tokoh Majelis Ulama
Indonesia kota Pontianak dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat
terhadap kebijakan sembako murah dalam surat edaran Dinas Perindustrian dan
Perdagangan kota Pontianak Nomor 510/406/DKUMP-3/IV/2021. 3) Konsep
Dasar Hukum Yang Melandasi Pandangan Tokoh Majelis Ulama Indonesia (MUI)
kota Pontianak dan Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Barat Tentang Surat
Edaran Disperindag.
Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan terjun langsung
ke lapangan. Sumber data yang digunakan peneliti menggunakan data primer dan
data sekunder. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah teknik
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan untuk teknik penelitian
menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif.
Berdasarkan pada penelitian yang dilakukan, maka peneliti dapat
menyimpulkan bahwa: 1) Gambaran sembako murah menurut Surat Edaran Dinas
Perindustrian dan Perdagangan kota Pontianak Nomor 510/406/DKUMP-
3/IV/2021 bahwa sembako murah merupakan aktivitas kegiatan berbasis
perdagangan komoditi kebutuhan pokok dengan harga yang telah mendapat subsidi
dari Pemerintah Daerah Provinsi. Kegiatan sembako murah ini merupakan salah
satu bentuk antisipasi bahwa setiap menjelanh Hari Raya Idul Fitri, hukum ekonomi
selalu berlaku, ditambah lagi Indonesia terpapar pandemi COVID-19. 2) Menurut
pandangan Tokoh Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Pontianak dan Kalimantan
Barat terhadap kebijakan sembako murah dalam Surat Edaran Disperindag kota
Pontianak Nomor 510/406/DKUMP-3/IV/2021 itu di halalkan atau diperbolehkan.
Jual beli menjadi terlarang sehingga menjadi haram disebabkan adanya ‘illah yang
membuatnya menjadi haram, seperti sebab adanya unsur menipu, menyembunyikan
cacat, dan lain sebagainya. Tetapi dalam operasi pasar atau sembako murah ini tidak
termasuk yang dilarang. Bahwa setuju dengan mengemukakan pertimbangan ayat-
ayat Al-Qur’an, fiqhiyah dan pertimbangan sosial. 3) Konsep Dasar Hukum Yang
Melandasi Pandangan Tokoh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pontianak dan
Kalimantan Barat Tentang Surat Edaran Diserindag berpijak kepada konsep yang
normatif (merujuk ke jual beli tauliyah dan ketentuan ayat) dan konsep yang
bersifat sosiologis (jual beli tanpa mengambil keuntungan atau sekedar menolong).
Dengan pandangan tekstual dan kontekstual secara berimbang.